0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemahaman Aturan Program JKN di Tarakan Dinilai Masih Rendah, Banyak Pasien Datang ke IGD Tanpa Rujukan

Zakaria RT • Minggu, 12 Juli 2026 | 20:08 WIB
Plt Direktur RSUD dr Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B., Sp.PK., MH,. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Plt Direktur RSUD dr Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B., Sp.PK., MH,. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Beban tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Jusuf SK Tarakan tidak hanya menangani pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Dokter juga kerap harus meluangkan waktu menjelaskan aturan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pasien maupun keluarganya akibat masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem rujukan berjenjang. Kondisi itu mendorong manajemen rumah sakit kembali mengusulkan agar BPJS Kesehatan menempatkan petugas administrasi yang bersiaga selama 24 jam di lingkungan rumah sakit.

Plt Direktur RSUD dr Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B., Sp.PK, mengatakan, salah satu persoalan yang paling sering dihadapi ialah masih banyak peserta JKN yang datang langsung ke IGD meskipun keluhannya tidak termasuk kondisi kegawatdaruratan. Padahal, sesuai ketentuan, pasien dengan keluhan ringan harus lebih dahulu memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

"Kasus seperti penggantian perban, kontrol luka, demam ringan, batuk, flu maupun keluhan lain yang tidak termasuk kategori kegawatdaruratan masih cukup sering datang ke IGD. Ketika diketahui pasien tidak memiliki surat rujukan dari FKTP, pelayanan tersebut pada umumnya tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Minggu (12/7).

“Yang menjadi persoalan adalah masyarakat menganggap semua pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit kapan saja. Padahal ada aturan yang harus dipenuhi. Saat dijelaskan tidak dijamin karena bukan kondisi gawat darurat dan tidak membawa rujukan, akhirnya dokter yang harus menerangkan panjang lebar," sambungnya.

Menurut Budy, kondisi tersebut membuat tenaga medis harus menjalankan tugas di luar pelayanan klinis. Tidak jarang dokter menghentikan sementara penanganan pasien lain hanya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme kepesertaan, sistem rujukan, hingga aturan penjaminan layanan BPJS Kesehatan kepada keluarga pasien.

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat diminimalkan apabila BPJS Kesehatan menempatkan petugas administrasi yang selalu berada di rumah sakit. Dengan demikian, setiap persoalan administratif maupun pertanyaan mengenai kepesertaan dapat langsung dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

"Kami sebenarnya sudah menyampaikan usulan itu sejak tahun lalu. Harapannya ada petugas BPJS Kesehatan yang selalu ada di rumah sakit. Jadi ketika ada persoalan administrasi atau masyarakat ingin bertanya mengenai kepesertaan, penjaminan maupun rujukan, bisa langsung dijelaskan oleh BPJS Kesehatan," tuturnya.

Meski demikian, Budy memastikan RSUD dr.Jusuf SK tidak pernah menolak pasien yang datang ke IGD. Seluruh pasien tetap menjalani pemeriksaan awal atau triase untuk memastikan apakah kondisinya termasuk kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan segera.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak berada dalam kondisi darurat, rumah sakit tetap memberikan pelayanan awal sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan. Setelah kondisi pasien stabil, barulah diarahkan melengkapi prosedur administrasi sesuai ketentuan Program JKN agar pelayanan lanjutan dapat dijamin BPJS Kesehatan.

"Kalau datang malam hari tetap kami layani. Biasanya kami berikan obat atau tindakan awal agar keluhannya tertangani. Setelah itu kami arahkan besok paginya mengurus rujukan ke puskesmas supaya pelayanan berikutnya bisa dijamin BPJS Kesehatan. Jadi prinsip kami tetap mengutamakan keselamatan pasien, tetapi mekanisme administrasi juga harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #RSUD Jusuf SK #bpjs kesehatan #jkn