TARAKAN – Aturan internal di lingkungan sekolah tidak boleh berubah menjadi penghalang bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara mengingatkan setiap kebijakan yang diterapkan satuan pendidikan harus mengedepankan perlindungan hak anak atas pendidikan. Ketentuan administratif, termasuk yang berkaitan dengan seragam sekolah, tidak boleh dijadikan syarat yang menyebabkan siswa gagal memperoleh layanan belajar.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, seluruh aturan yang berpotensi menghambat hak peserta didik harus dievaluasi. Apabila terbukti merugikan siswa, sekolah diminta mencabut aturan tersebut atau mengubahnya menjadi ketentuan yang bersifat pilihan sehingga tidak menghilangkan hak anak untuk bersekolah.
"Kalau ada ketentuan yang menghalangi hak mendapatkan pendidikan, ya seharusnya aturan itu dihapus. Kalau memang masih ingin diberlakukan, buatlah sifatnya opsional sehingga tidak merugikan peserta didik," tegasnya, Minggu (12/7).
Menurut Maria, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah berbasis agama maupun pondok pesantren. Sebab, tujuan utama lembaga pendidikan adalah memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat, bukan menjadikan aturan tertentu sebagai hambatan bagi peserta didik.
"Ini juga termasuk sekolah agama dan pondok pesantren juga tidak boleh menjadikan ketentuan tertentu sebagai penghalang hak pendidikan. Ketika sebuah satuan pendidikan dibentuk, tujuan utamanya adalah memberikan layanan pendidikan. Kalau orientasinya sudah bergeser menjadi bisnis, tentu itu berbeda. Jangan mengatasnamakan pendidikan kalau praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan lain," ujarnya.
Ia menjelaskan ORI Kaltara tidak mempersoalkan adanya iuran pendidikan yang memang diatur dalam ketentuan, terutama bagi sekolah swasta yang harus membiayai operasional dan menggaji tenaga pendidik. Namun, kewajiban tersebut tidak dapat disamakan dengan pembelian seragam yang kemudian dijadikan alasan siswa tidak dapat mengikuti pendidikan.
"Kalau sekolah swasta memang ada kewajiban iuran untuk membayar gaji tenaga pendidik yang tidak ditanggung pemerintah. Itu berbeda. Tetapi kalau urusannya seragam sampai menjadi alasan peserta didik tidak bisa mengikuti pendidikan, itu jelas tidak boleh," jelasnya.
Di sisi lain, ORI Kaltara juga menilai masyarakat perlu lebih kritis. Maria menyayangkan masih ada orang tua yang memilih membeli seragam langsung di sekolah, padahal memiliki kemampuan membeli di toko atau penyedia lain. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru dapat membuka peluang munculnya praktik-praktik yang tidak semestinya.
"Saya pribadi menyayangkan masih ada sebagian masyarakat yang selalu mencari seragam di sekolah, padahal mereka mampu membeli di luar, baik dari sisi kemampuan ekonomi, waktu maupun akses. Sikap seperti itu pada akhirnya membuka ruang bagi oknum untuk menjalankan modus-modus tertentu," ungkapnya.
Ia menambahkan sekolah juga memiliki tanggung jawab menutup ruang terjadinya praktik tersebut dengan tidak membuat aturan yang mengesankan seluruh peserta didik wajib membeli seragam melalui sekolah.
"Kalau masyarakat diminta berempati mungkin ada yang menganggap itu urusan pribadi. Tetapi sekolah juga jangan membuka ruang bahwa semua harus membeli seragam di sekolah. Kalau ruang itu ditutup, potensi penyimpangan juga akan semakin kecil," katanya.
Maria berharap seluruh penyelenggara pendidikan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan berpihak pada kepentingan peserta didik. Menurutnya, hak memperoleh pendidikan harus selalu menjadi prioritas dibanding ketentuan administratif apa pun.
"Intinya, jangan sampai ada aturan apa pun yang membuat seseorang kehilangan hak memperoleh pendidikan. Hak pendidikan harus menjadi prioritas, sementara ketentuan administratif harus ditempatkan sebagai pendukung, bukan menjadi penghalang," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT