0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Keluarkan Surat Edaran, Pekerja di Tarakan Belum Mendapatkan Jaminan Kesehatan Diimbau Segera Melapor

Zakaria RT • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:58 WIB
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Wali Kota Tarakan, dr Khairul. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Langkah itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4.2/3/DPTK yang secara khusus mengajak para pekerja melaporkan perusahaan apabila hingga kini belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya menjadi kewajiban administrasi perusahaan, tetapi juga hak pekerja yang harus dipenuhi. Melalui pelibatan pemerintah hingga tingkat RT dan RW, Pemkot berharap tidak ada lagi pekerja di Tarakan yang kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan akibat kelalaian pemberi kerja.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul mengatakan, setiap perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, para pekerja juga diminta aktif memastikan status kepesertaannya dan tidak hanya berasumsi bahwa perusahaan telah mengurus seluruh administrasi.

"Jangan menganggap kepesertaan JKN itu otomatis. Setiap pekerja perlu memastikan dirinya benar-benar sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Kalau ternyata belum terdaftar, segera laporkan agar persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu (12/7).

Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melalui surat Nomor 855/VIII-03/0526 tertanggal 29 Mei 2026. Dalam surat edaran itu, Pemkot melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari lurah, ketua RT, ketua RW, pekerja atau buruh, tenaga kesehatan non-ASN, hingga tenaga pendidik non-ASN yang bekerja di perusahaan, yayasan, lembaga pendidikan swasta maupun badan usaha lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memperluas pengawasan berbasis masyarakat sehingga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dapat segera diketahui. Selain itu, pekerja yang selama ini belum memperoleh perlindungan kesehatan juga memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan.

"Bukan hanya pemerintah yang mengawasi. Kami ingin masyarakat, khususnya para pekerja, ikut memastikan hak-haknya terpenuhi. Dengan adanya pelaporan ini, perusahaan juga diharapkan semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku," katanya. (zac/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #tenaga kerja #bpjs kesehatan