TARAKAN - Masih adanya praktik sekolah yang mewajibkan peserta didik membeli seragam di lingkungan sekolah, atau menjadikan penggunaan seragam sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan bahwa seluruh aturan di satuan pendidikan harus berpihak pada pemenuhan hak warga negara memperoleh pendidikan, bukan justru menjadi hambatan bagi peserta didik mengakses layanan pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengingatkan, hak memperoleh pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi oleh aturan internal sekolah maupun perguruan tinggi. Karena itu, ketentuan mengenai seragam, almamater maupun atribut lainnya tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak siswa atau mahasiswa mengikuti proses belajar mengajar.
"Prinsip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Bahwa setiap peserta didik datang ke sekolah atau kampus untuk memperoleh hak atas pendidikan, sehingga ketentuan administratif tidak boleh menghilangkan hak tersebut," ujarnya, Minggu (12/7).
"Jangan sampai ada mahasiswa tidak memakai almamater lalu tidak boleh masuk kampus. Itu tidak bisa dibenarkan, karena dia datang ke kampus untuk mendapatkan pendidikan, bukan untuk mendapatkan jas almamater," sambungnya.
Ia menjelaskan, tidak dapat dipungkiri masih ada sekolah maupun perguruan tinggi yang menjual seragam atau almamater kepada peserta didiknya. Namun, menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang akhirnya membatasi hak seseorang mengikuti pendidikan.
"Artinya kampus ataupun sekolah juga tidak boleh memaksa. Yang kami sampaikan ini bukan kemauan ORI, tetapi amanat dari peraturan perundang-undangan. Idealnya memang begitu, jangan sampai ada ketentuan yang akhirnya menghalangi hak pendidikan," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT