0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Iwan Setiawan "Pukul Balik" Laporkan Pelapor Tuduhan Doxing

Zakaria RT • Minggu, 12 Juli 2026 | 05:55 WIB
LAPORKAN: Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin, usai melaporkan balik pelapor dugaan penyebaran data pribadi di Polres Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
LAPORKAN: Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin, usai melaporkan balik pelapor dugaan penyebaran data pribadi di Polres Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Polemik hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat izin keramaian di media sosial, kini Iwan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pelapor berinisial MI ke Polres Tarakan. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan laporan palsu yang menurutnya telah merugikan nama baik serta reputasinya sebagai pejabat publik.

Iwan Setiawan mengatakan, laporan balik itu didasarkan pada fakta yang menurutnya terungkap dari keterangan Lurah Kampung Enam. Ia menyebut lurah telah menyatakan bahwa pemilik nama dalam surat izin keramaian telah memberikan persetujuan agar dokumen tersebut dipublikasikan. Pernyataan itu, kata dia, bertolak belakang dengan laporan yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya.

"Hari ini kami melaporkan balik Saudara MI yang sebelumnya membuat laporan kepada polisi dengan menyatakan tidak pernah memberikan izin untuk mempublikasikan surat izin keramaian. Faktanya, Lurah Kampung Enam hari ini menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin untuk mempublikasikan surat tersebut," ujarnya kepada awak media, Jumat (11/7).

Menurutnya, apabila keterangan tersebut benar, maka laporan yang ditujukan kepadanya telah menimbulkan kerugian secara pribadi maupun profesional. Ia merasa nama baiknya tercemar karena dituduh melakukan pelanggaran penyebaran data pribadi, padahal menurutnya unggahan tersebut dilakukan berdasarkan izin yang telah diberikan.

"Artinya orang ini diduga membuat laporan palsu sehingga nama saya tercemar, saya difitnah, kemudian muncul berbagai komentar di media sosial yang merugikan saya," katanya.

Ia berharap penyidik Polres Tarakan dapat menangani laporan balik tersebut secara objektif. Menurutnya, kepastian hukum penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap laporan dapat langsung diproses tanpa didukung fakta yang lengkap.

"Saya berharap Polres dapat menyikapi persoalan ini supaya kejadian seperti ini tidak terus berulang. Jangan sampai orang melapor tanpa bukti yang kuat lalu langsung diproses begitu saja," ucapnya.

Selain itu, Iwan menilai unggahan surat izin keramaian yang dipersoalkan tidak dapat dilepaskan dari konteks menjaga kepentingan umum. Saat itu, menurutnya, polemik mengenai pembubaran kegiatan nonton bareng pesta babi telah berkembang luas di media sosial sehingga membutuhkan penjelasan kepada masyarakat.

"Hal ini sejak awal kami lakukan untuk kepentingan umum, menjaga ketertiban umum dan menjaga kondisi tetap kondusif. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf c dijelaskan adanya pengecualian untuk kepentingan umum dan ketertiban umum," katanya.

Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya terlalu cepat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, sebelum status perkara dinaikkan, penyidik seharusnya terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Lurah Kampung Enam mengenai ada atau tidaknya persetujuan publikasi surat tersebut.

"Nah ini seolah-olah dipaksakan. Laporan langsung naik ke penyidikan. Setelah saya tanyakan kepada Pak Lurah, ternyata beliau belum pernah dimintai keterangan soal ada atau tidaknya izin publikasi surat tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik tersebut hingga tuntas. Ia menilai peningkatan status perkara sebelumnya berlangsung terlalu cepat sehingga perlu diuji melalui proses hukum yang berjalan.

"Kami melaporkan balik karena menurut kami proses penyidikan terhadap klien kami terlalu cepat. Kami menilai ada hal-hal yang perlu diuji kembali melalui proses hukum," katanya.

Menurut Salahuddin, kliennya tidak memiliki niat jahat ketika mengunggah surat izin keramaian yang kemudian dipersoalkan. Unggahan itu, kata dia, dibuat untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat di tengah ramainya pemberitaan mengenai pembubaran kegiatan nonton bareng pesta babi.

"Pak Iwan tidak memiliki iktikad jahat untuk menyebarkan data pribadi seseorang. Tujuan unggahan itu adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif di Kota Tarakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, polemik mengenai kegiatan tersebut sempat menjadi perhatian luas di media sosial. Menurutnya, informasi yang berkembang telah ditonton lebih dari satu juta kali sehingga dikhawatirkan memicu kesalahpahaman apabila tidak disertai penjelasan resmi.

"Surat izin itu dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Kalau isu tersebut terus berkembang tanpa klarifikasi, tentu berpotensi memunculkan reaksi yang bisa mengganggu kondusivitas daerah," katanya.

Meski demikian, Salahuddin menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polres Tarakan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar pertimbangan penyidik menaikkan perkara sebelumnya ke tahap penyidikan, meski menduga penyidik telah memiliki alat bukti yang dianggap cukup.

"Itu menjadi kewenangan penyidik. Mungkin mereka menilai telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Namun menurut kami prosesnya berlangsung terlalu cepat. Karena itu kami menempuh langkah hukum ini," ujarnya.

Sementara itu, Iwan kembali menegaskan bahwa unggahan surat izin keramaian dilakukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga situasi tetap kondusif di Kota Tarakan. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap informasi yang berkembang di media sosial.

"Yang kami lakukan adalah untuk kepentingan umum, menjaga ketertiban umum, dan menjaga kondusivitas Kota Tarakan. Dasarnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf c," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#doxing #tarakan #hukum #pencemaran nama baik