0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bantah Isu Ditunggangi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Dugaan Doxing Berjalan Sesuai Proses

Zakaria RT • Minggu, 12 Juli 2026 | 05:51 WIB
KONFERENSI PERS : Tim kuasa hukum dan paralegal HMI Cabang Tarakan bersama pelapor dugaan penyebaran data pribadi. AGUS DIAN ZAKARIAL/RADAR TARAKAN
KONFERENSI PERS : Tim kuasa hukum dan paralegal HMI Cabang Tarakan bersama pelapor dugaan penyebaran data pribadi. AGUS DIAN ZAKARIAL/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Tim kuasa hukum dan parwakilan HMI Cabang Tarakan menegaskan proses hukum dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, murni berangkat dari laporan korban dan bukan didorong kepentingan pihak lain. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers sebagai respons atas berbagai isu yang berkembang setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Juru Bicara Tim Paralegal HMI Cabang Tarakan, Gumjan Umat Ripai mengatakan, konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

"Pada sore hari ini kami bersama tim advokat LBH Hantam, paralegal HMI Cabang Tarakan dan korban ingin menjelaskan kronologi perkara sejak awal hingga perkembangan penyidikan saat ini," ujarnya, Jumat (10/7).

Korban sekaligus pelapor, Iqbal menjelaskan, persoalan bermula setelah pembubaran kegiatan pesta rakyat pada 19 Mei 2026. Setelah itu, dirinya bersama rekan-rekannya mengurus surat pemberitahuan agar kegiatan yang direncanakan pada keesokan harinya mendapat izin dari pihak kelurahan.

Ia mengaku mendatangi kantor kelurahan untuk meminta tanda tangan lurah atas surat tersebut. Saat itu, menurutnya, pihak kelurahan meminta izin untuk mempublikasikan dokumen. Namun ia mengira yang dimaksud hanya dokumentasi penyerahan surat atau publikasi bahwa kegiatan telah memperoleh izin.

"Ternyata yang dipublikasikan justru surat tersebut dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya tidak disensor. Saya tidak pernah membayangkan surat yang berisi data pribadi itu disebarluaskan," katanya.

Iqbal menilai penyebaran dokumen yang memuat identitas pribadinya telah merugikan dirinya karena data tersebut dapat diakses masyarakat luas. "Privasi saya menjadi tersebar ke mana-mana. Sampai saat ini memang belum ada penyalahgunaan data, belum ada teror atau gangguan, tetapi saya tetap merasa dirugikan karena data pribadi saya sudah tersebar luas," ungkapnya.

Persoalan kemudian semakin berkembang setelah dokumen yang sama kembali diunggah melalui media sosial oleh Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan. Merasa hak pribadinya dilanggar, Iqbal akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi ke Polres Tarakan dengan pendampingan paralegal HMI Cabang Tarakan.

"Beberapa hari setelah perkara naik penyidikan, barulah saya meminta pendampingan hukum kepada LBH Hantam," ujarnya.

Tim paralegal HMI Cabang Tarakan menilai terdapat kejanggalan karena persoalan yang semula berkaitan dengan administrasi di lingkungan kelurahan justru berkembang hingga melibatkan Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan.

"Kami melihat tidak ada korelasi yang jelas antara persoalan di kelurahan dengan keterlibatan pejabat di PDAM. Itu yang menjadi pertanyaan kami sejak awal," kata Gumjan.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa korban telah menyetujui penyebaran dokumen tersebut sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi pihak kelurahan. "Korban sudah menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan untuk menyebarkan surat yang memuat data pribadinya. Yang dipahami korban saat itu hanya dokumentasi penyerahan surat, bukan mempublikasikan seluruh isi dokumen," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Harapan Keadilan (LBH Hantam) Kalimantan Utara, Alif Putra Pratama mengatakan, terdapat sejumlah informasi yang menurutnya perlu diluruskan, termasuk tudingan bahwa dirinya berada di balik laporan yang dibuat korban.

Menurut Alif, saat laporan pertama kali dibuat ke Polres Tarakan, dirinya sama sekali belum terlibat dalam proses pendampingan hukum. "Ketika Saudara Iqbal pertama kali melapor ke Polres Tarakan, yang mendampingi adalah tim paralegal HMI Cabang Tarakan. Nama saya tidak ada dalam tim pendamping saat laporan awal dibuat. Jadi anggapan bahwa laporan ini ditunggangi oleh saya sejak awal jelas tidak benar," tegasnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan LBH Hantam baru dimulai setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Saat itu, pengurus HMI Cabang Tarakan datang ke kantor LBH untuk meminta bantuan hukum sehingga diterbitkan surat kuasa kepada tim advokat.

"Setelah kami menerima permohonan pendampingan, kami melakukan wawancara terhadap korban. Dari keterangan korban, tidak pernah ada izin kepada siapa pun untuk menyebarkan surat izin keramaian yang memuat data pribadi, baik kepada pihak kelurahan maupun kepada pihak lain," ujarnya.

Dalam proses pendampingan, kata Alif, pihaknya tetap bekerja bersama tim paralegal HMI Cabang Tarakan karena sejak awal organisasi tersebut yang menginisiasi pendampingan terhadap korban. Ia menambahkan, konferensi pers tersebut juga bertujuan menghindari munculnya persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai perkara yang sedang berjalan.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan kami akan terus mengawal perkara sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.

Menanggapi isu adanya kemungkinan laporan balik terhadap mahasiswa, tim kuasa hukum mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut. Namun apabila langkah hukum itu benar ditempuh, pihaknya memastikan akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan mahasiswa yang terlibat.

"Kami tetap berkomitmen mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Semua proses akan kami hadapi sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#doxing #tarakan #hukum