TARAKAN - Benturan kepentingan masih menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai di lingkungan instansi pemerintah karena berpotensi memengaruhi objektivitas aparatur dalam mengambil keputusan. Jika tidak dicegah sejak dini, kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik hingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Kepala Subbagian Hukum sekaligus Manager Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara, Baren Sipayung mengatakan, setiap aparatur negara harus mampu mengenali berbagai bentuk benturan kepentingan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, persoalan tersebut tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi dapat menjadi awal lahirnya keputusan yang tidak lagi objektif apabila kepentingan pribadi mulai memengaruhi kewenangan yang dimiliki seorang pegawai.
"Upaya pencegahan benturan kepentingan tidak cukup hanya melalui regulasi di atas kertas, tetapi harus mengakar menjadi budaya integritas yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai," ujarnya saat memberikan materi dalam Kelas Integritas yang digelar Bawaslu Tarakan, Jumat (10/7).
Dalam pemaparannya, Baren menjelaskan benturan kepentingan dapat muncul dalam berbagai situasi, mulai dari hubungan keluarga, kedekatan dengan rekan kerja atau mitra, kepentingan finansial, hingga intervensi dari pihak luar yang berpotensi memengaruhi independensi aparatur. Situasi tersebut sering kali dianggap sebagai hal yang biasa, padahal apabila tidak dikelola dapat berkembang menjadi pelanggaran etika bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, membangun integritas tidak cukup hanya dengan menyusun aturan atau standar operasional. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran setiap individu agar mampu menempatkan kepentingan organisasi dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, BPK mendorong setiap instansi pemerintah memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan potensi benturan kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil aparatur tetap didasarkan pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
"Dalam pertemuan membahas kami juga sejumlah studi kasus yang pernah terjadi di berbagai instansi pemerintah. Melalui pembahasan ini, aparatur diharapkan mampu mengenali potensi benturan kepentingan sejak dini sekaligus memahami langkah mitigasi yang harus dilakukan agar persoalan serupa tidak terjadi di lingkungan kerjanya," urainya.
Baren menilai budaya integritas harus dibangun secara berkelanjutan karena tantangan birokrasi semakin kompleks. Menurutnya, aparatur tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga memiliki keberanian menolak segala bentuk intervensi yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
"Sehingga memahami aturan saja tidak cukup tanpa adanya integritas. Dengan integritas dan pemahaman aturan hal ini bisa mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam melakukan pengawasan," jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT