TARAKAN – Partai politik di Kota Tarakan yang belum memperbarui data keanggotaan maupun kepengurusan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya hingga akhir Desember 2026. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memastikan proses pemutakhiran data pada masa non-tahapan pemilu dilakukan secara berkelanjutan dalam dua periode setiap tahun.
Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi menjelaskan, pemutakhiran data tidak harus dilakukan secara menyeluruh. Partai politik hanya perlu memperbarui bagian yang mengalami perubahan, baik data anggota maupun struktur kepengurusan.
"Misalnya hanya data anggota yang berubah, maka cukup memutakhirkan data anggotanya saja. Begitu juga jika yang berubah hanya struktur kepengurusan, maka yang dimutakhirkan hanya struktur kepengurusannya sesuai kebutuhan partai politik," ujarnya, Kamis (9/7).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan KPU masih terdapat sejumlah partai politik yang sebenarnya telah melakukan pergantian ketua maupun perubahan struktur kepengurusan. Namun perubahan tersebut belum tercatat dalam Sipol sehingga belum dapat diverifikasi sebagai data terbaru.
"Ada beberapa partai yang saya lihat sudah melakukan pergantian ketua ataupun struktur kepengurusan, hanya saja dari hasil verifikasi mereka belum melakukan pemutakhiran. Kemungkinan karena SK-nya belum turun atau ada faktor lain. Itu tidak menjadi soal karena mereka masih bisa melakukan pemutakhiran pada Semester II," ungkapnya.
Menurut Asriadi, kondisi tersebut umumnya disebabkan proses administrasi internal partai yang masih berjalan, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan. Karena itu, KPU masih memberikan ruang bagi partai politik untuk menyelesaikan seluruh dokumen administrasi sebelum melakukan pembaruan data di Sipol.
Ia menambahkan, pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan pemilu dibagi menjadi dua semester. Semester I berlangsung Januari hingga Juni, sedangkan Semester II dimulai pada Juli dan dijadwalkan berakhir pada Desember. Selama periode tersebut, partai politik dapat memperbarui data keanggotaan, kepengurusan, alamat sekretariat maupun informasi administratif lainnya.
"Kalau untuk pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan memang dibagi dua semester dalam setahun. Semester I berlangsung Januari sampai Juni, sedangkan Semester II diperkirakan dimulai Juli hingga akhir Desember," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT