TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak ragu melaporkan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah yang mengarah pada pemaksaan atau berpotensi menghambat hak peserta didik memperoleh pendidikan.
ORI Kaltara memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga anak maupun orang tua tidak perlu khawatir mengalami intimidasi atau perlakuan berbeda setelah menyampaikan pengaduan.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari dugaan pelanggaran SPMB di Kota Tarakan. Diungkapkannya, pihaknya menduga jika belum adanya laporan akibat adanya kekhawatiran dampak yang diterima.
Sehingga pihaknya jaminan perlindungan identitas merupakan komitmen ORI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan. Menurutnya, selama ini kerahasiaan pelapor selalu dijaga dan tidak pernah dibuka kepada pihak terlapor.
"Sampai saat ini kami belum menerima adanya laporan, kami menjamin akan dirahasiakan, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Anak maupun orang tuanya tidak akan terdampak karena melapor. Yang penting jangan dari pihak pelapor sendiri yang membuka identitasnya. Selama ini kami menjaga itu," ujarnya, Rabu (8/7).
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan sekolah yang masih menjual seragam atau mengarahkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah. Selama ada laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, pihaknya akan melakukan penelusuran sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Hasil kajian kami sama sekali tidak membolehkan sekolah menjual baju seragam. Itu tidak dibolehkan. Jadi selama dilaporkan tentu akan kami tindak lanjuti. Siapa yang melaporkan kami rahasiakan. Memang praktik seperti ini perlu ditertibkan lagi," tegasnya.
Ia mengungkapkan hasil kajian ORI menyimpulkan praktik penjualan seragam di sekolah berpotensi membuka ruang terjadinya pemaksaan terhadap orang tua maupun peserta didik. Bahkan, menurutnya, penggunaan kalimat "tidak diwajibkan membeli di sekolah" tidak otomatis menghilangkan potensi pelanggaran apabila sekolah tetap menyediakan seragam untuk dijual.
"Kalau memang tidak diwajibkan, ya lebih baik koperasi sekolah tidak usah jual. Sederhana saja. Karena kalau semua seragam disediakan di koperasi sekolah, kemudian dalam aturan sekolah ditulis pakaian yang digunakan dari Senin sampai Sabtu, termasuk hari tertentu memakai batik, tentu orang tua akan terpancing membeli di situ. Itu bisa saja menjadi modus," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT