TARAKAN - Kejelasan aturan menjadi kunci untuk mencegah polemik yang terus berulang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). ORI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai petunjuk teknis (juknis) SPMB masih perlu disempurnakan agar seluruh proses seleksi berjalan dengan standar yang sama, transparan, dan tidak membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, aturan yang lebih rinci akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam proses penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, kejelasan pedoman juga akan mendorong orang tua bersikap jujur saat mendaftarkan anaknya, sementara para siswa semakin termotivasi meraih prestasi melalui kompetisi yang sportif.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB tidak boleh hanya bergantung pada rekomendasi dari instansi tertentu apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau sertifikat yang digunakan peserta.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa lolos atau tidaknya bergantung pada siapa yang memberi rekomendasi. Yang harus diperkuat justru aturannya sehingga semua memiliki standar yang sama," tegasnya, Jumat (3/7).
Menurutnya, apabila setiap persoalan diselesaikan melalui rekomendasi tanpa adanya pedoman yang jelas, kondisi tersebut justru berpotensi memunculkan kesan subjektivitas dalam pengambilan keputusan. Karena itu, penyempurnaan juknis dinilai menjadi langkah yang lebih penting dibanding hanya mengandalkan penilaian berdasarkan rekomendasi.
Selain meminta penyempurnaan aturan, Ombudsman juga mendorong agar seluruh pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB dicatat secara administratif. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus memastikan setiap persoalan yang muncul terdokumentasi dengan baik.
Maria mengungkapkan, saat melakukan pemantauan di lapangan, pihaknya masih menemukan orang tua yang harus bolak-balik dari sekolah ke Dinas Pendidikan hanya untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen yang dipersoalkan. Kondisi itu menunjukkan pelayanan masih belum terintegrasi secara optimal.
"Kami mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi agar orang tua tidak terus berpindah-pindah hanya untuk memastikan keabsahan dokumen. Semua proses harus lebih sederhana, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Hasil pemantauan tersebut, lanjut Maria, tidak berhenti pada proses pengawasan semata. Seluruh temuan akan dihimpun menjadi laporan evaluasi yang nantinya disampaikan kepada Ombudsman RI Pusat sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah daerah maupun Kementerian dalam menyusun kebijakan SPMB pada tahun berikutnya.
"Kami memastikan seluruh temuan selama pemantauan akan dirangkum sebagai bahan evaluasi pelaksanaan SPMB. Laporan tersebut akan disampaikan kepada ORI Pusat sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan Kementerian agar penyusunan juknis tahun berikutnya lebih rinci dan tidak lagi memunculkan multitafsir di lapangan," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT