TARAKAN – Mencuatnya dugaan penggunaan sertifikat prestasi panahan yang dipersoalkan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Tarakan, dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) jalur prestasi. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menilai polemik tersebut muncul bukan semata-mata karena dugaan keaslian dokumen, tetapi juga karena regulasi yang belum mengatur secara rinci mekanisme verifikasi sertifikat prestasi.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung selama pelaksanaan SPMB dan menemukan bahwa persoalan sertifikat prestasi memang menjadi salah satu titik yang paling banyak memunculkan perdebatan antara orang tua dengan pihak sekolah.
Menurutnya, dalam kasus dugaan sertifikat panahan maupun sertifikat cabang olahraga lainnya, sekolah sebenarnya berada pada posisi yang sulit karena tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah sertifikat asli ataupun palsu.
"Yang perlu dipahami, sekolah tidak bisa memastikan begitu saja apakah sertifikat itu asli atau palsu. Itu memang bukan kewenangan sekolah. Sekolah juga tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan dugaan. Karena itu mereka memilih berhati-hati dan melakukan penelusuran," ujarnya, Kamis (2/7).
Maria menegaskan, justru polemik dugaan sertifikat panahan tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam juknis SPMB yang perlu segera diperbaiki. Menurutnya, aturan saat ini belum secara eksplisit menjelaskan seperti apa bentuk sertifikat prestasi yang dapat diakui sebagai syarat jalur prestasi, terutama apabila diterbitkan oleh penyelenggara swasta.
"Ketika kami melihat langsung di lapangan, memang sertifikat ini menjadi sesuatu yang debatable. Tidak ada contoh yang benar-benar jelas mengenai sertifikat seperti apa yang dimaksud. Akhirnya muncul perdebatan karena masing-masing memiliki penafsiran sendiri," katanya.
Ia menilai pemerintah perlu memperjelas apakah sertifikat yang diterbitkan lembaga swasta dapat diakomodasi, apakah harus memiliki kerja sama dengan pemerintah atau organisasi olahraga resmi, atau apakah peserta wajib lebih dahulu melaporkan ke sekolah sebelum mengikuti perlombaan.
"Kalau nanti ada anak yang mengikuti lomba yang diselenggarakan pihak swasta, mungkin ke depan perlu diinformasikan kepada sekolah sejak awal. Sekolah memiliki catatan bahwa anak tersebut benar mengikuti kompetisi. Ketika nanti dipakai untuk mendaftar SMP, tidak lagi muncul perdebatan seperti sekarang. Langkah tersebut bukan untuk membatasi prestasi siswa, tetapi menciptakan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tukasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT