0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perpres Nomor 7 Masih Belum Terbit, SePOI Kaltara Pertanyakan Perlindungan Pengemudi Online

Zakaria RT • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:06 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ketua Ketua SePOI Kaltara, Misyadi.
Ketua Ketua SePOI Kaltara, Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penurunan potongan komisi menjadi 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi para mitra pengemudi. Di balik kebijakan yang disebut menjadi angin segar bagi driver tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum diselesaikan pemerintah, mulai dari belum terbitnya naskah resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 hingga belum diberlakukannya kebijakan serupa bagi pengemudi taksi online.

Saat dikonfirmasi, Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) Misyadi menilai, implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya. Para pengemudi tentu mengapresiasi langkah pemerintah yang menurunkan besaran komisi aplikator. Namun, regulasi itu tidak boleh berhenti hanya pada persoalan tarif.

Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai perlindungan sosial yang selama ini menjadi tuntutan pengemudi, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sampai hari ini Perpres Nomor 27 Tahun 2026 itu juga belum muncul naskah resminya. Artinya secara keseluruhan perlindungan buat para pengemudi online ini bisa dikatakan belum jelas, hanya untuk tarif saja, artinya tarif dalam hal ini komisi potongan," ujarnya, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, selama ini iuran JKK dan JKN masih dipotong dari saldo pengemudi. Padahal, dalam pembahasan sebelumnya terdapat wacana agar perlindungan tersebut menjadi tanggung jawab pihak aplikator. Karena itu, SePOI meminta pemerintah segera menerbitkan naskah resmi Perpres agar seluruh hak dan kewajiban para pihak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain belum adanya kejelasan regulasi, SePOI juga mempertanyakan mekanisme penyampaian kebijakan tersebut. Misyadi menilai seharusnya aturan teknis mengenai transportasi online diumumkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai regulator, bukan disampaikan bersama DPR RI dan perusahaan aplikator.

"Persoalan lain yang juga menjadi perhatian kami adalah masih diterapkannya layanan tarif hemat oleh aplikator. Meski komisi resmi diturunkan menjadi 8 persen, pendapatan kami belum mengalami peningkatan signifikan karena sebagian order masih menggunakan skema tarif murah," ungkapnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #aturan #pengemudi online