0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

SDN Utama 2 Tarakan Tak Wajibkan Orang Tua Beli Seragam melalui Koperasi, LKS Dihapus Sejak 2021

Zakaria RT • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:33 WIB
Kepala SDN Utama 2 Tarakan, Maksum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala SDN Utama 2 Tarakan, Maksum. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kebijakan pemerintah yang melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) mulai diterapkan di sekolah-sekolah. SDN Utama 2 Tarakan memastikan aturan tersebut telah dijalankan dengan memberikan kebebasan kepada orang tua menentukan tempat membeli seragam serta menghentikan penjualan LKS sejak 2021.

Kepala SDN Utama 2 Tarakan, Maksum mengatakan, sekolahnya tidak pernah menjadikan pembelian seragam melalui koperasi sebagai kewajiban bagi peserta didik. Saat ini pihak sekolah bahkan memilih berhati-hati dalam mengelola penjualan seragam sambil mempelajari implementasi surat edaran pemerintah yang mengatur persoalan tersebut.

"Kalau untuk seragam, tahun ini kami masih belum berani. Memang masih ada stok yang lama, tetapi kami masih berhati-hati karena kami belum bisa mengartikan sepenuhnya isi surat edaran tersebut," katanya, Selasa (30/6).

Menurut Maksum, substansi surat edaran bukan melarang koperasi sekolah menyediakan seragam, melainkan melarang sekolah mewajibkan orang tua membelinya di sekolah. Karena itu, pihaknya telah memberikan pilihan kepada orang tua untuk membeli seragam di koperasi ataupun di luar sekolah.

"Kalau dibaca, yang dilarang itu mewajibkan, bukan menjual. Karena itu kami sudah memasang pemberitahuan bahwa orang tua boleh membeli seragam melalui koperasi, tetapi juga boleh membeli di luar. Tidak ada kewajiban harus membeli di koperasi sekolah," jelasnya.

Ia memastikan pilihan tersebut sama sekali tidak memengaruhi pelayanan pendidikan yang diterima peserta didik. "Tidak ada pengaruh terhadap proses belajar. Anak-anak tetap mendapatkan pelayanan yang sama. Kami tidak membeda-bedakan hanya karena membeli atau tidak membeli seragam di sekolah," tegasnya.

Selain seragam, Maksum memastikan SDN Utama 2 sudah tidak lagi menjual LKS sejak dirinya dipercaya memimpin sekolah pada September 2021. Sebagai pengganti, guru-guru menyusun sendiri lembar kerja maupun bahan ajar yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran sehingga orang tua tidak dibebani biaya tambahan.

"Kami tidak pernah jualan LKS. Sejak saya masuk tahun 2021, saya meminta guru-guru membuat sendiri lembar kerja untuk pembelajaran. Kalau memang perlu, tinggal diperbanyak sesuai kebutuhan. Jadi tidak ada praktik jual beli LKS di sekolah ini," ujarnya.

Maksum juga menegaskan sekolah tidak pernah melarang siswa menggunakan seragam bekas milik kakak, saudara, maupun kerabat selama masih layak dipakai. Menurutnya, seluruh peserta didik memiliki hak yang sama memperoleh layanan pendidikan tanpa memandang kondisi ekonomi keluarganya.

"Kalau ada anak memakai seragam bekas dari kakaknya atau pemberian tetangganya, silakan saja. Kami tidak pernah melarang dan tidak pernah mendiskriminasi. Semua anak memiliki hak yang sama untuk belajar," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sdn utama 2 tarakan #tarakan #seragam sekolah