0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Tarakan Ingatkan Larangan Pemaksaan Pembelian LKS dan Seragam di Tahun Ajaran Baru

Zakaria RT • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:36 WIB
MASUK SEKOLAH : Aktivitas di salah satu sekolah dasar di Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MASUK SEKOLAH : Aktivitas di salah satu sekolah dasar di Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Menjelang tahun ajaran baru sekolah setelah usainya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Tarakan, diharapkan tidak diikuti munculnya praktik modus pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa.

Sehingga di tahun ini DPRD Kota Tarakan mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan seluruh sekolah agar tidak mewajibkan pembelian buku lembar kerja siswa (LKS) atribut tertentu dan seragam khas maupun perlengkapan sekolah lainnya setelah peserta didik dinyatakan diterima. Oleh sebab itu DPRD Tarakan meminta sekolah tidak berjualan sebagai upaya pemenuhan tuntutan untuk menunjukan identitas sekolah.

Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Sabariah mengatakan, jika pengawasan DPRD tidak berhenti pada proses seleksi SPMB saja. Melainkan, juga memberi perhatian pada berbagai kebijakan sekolah setelah tahun ajaran baru dimulai agar tidak menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat. Sabariah menjelaskan, saat ini masih menerima berbagai kekhawatiran dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya kewajiban membeli LKS maupun seragam tertentu setelah peserta didik diterima di sekolah.

"Kami mengingatkan kepada Disdik Tarakan agar jangan sampai setelah SPMB selesai justru muncul pendaftaran baru yang kemudian siswa dipaksa membeli LKS ataupun seragam-seragam khas yang memberatkan orang tua. Itu yang harus dicegah," ujarnya, Rabu (1/7).

Menurut Sabariah, Pemerintah Kota Tarakan sebenarnya telah memiliki aturan yang melarang sekolah mewajibkan orang tua membeli perlengkapan tertentu. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pemerintah.

"Sudah ditegaskan juga melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Orang tua murid tidak boleh dipaksa membeli seragam khas, seragam olahraga maupun batik dari sekolah. Jangan sampai ada orang tua yang sebenarnya tidak mampu tetapi tetap dipaksa membeli," katanya.

Ia menilai pendidikan harus dapat diakses seluruh anak tanpa adanya beban biaya tambahan yang bersifat memaksa. Terlebih, masih terdapat keluarga yang kondisi ekonominya belum sepenuhnya pulih sehingga membutuhkan perhatian dari pemerintah.

Karena itu, DPRD bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) telah meminta agar dibuka saluran pengaduan atau hotline bagi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar orang tua memiliki tempat melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran di sekolah.

"Kemarin kami bersama ORI juga meminta supaya dibuka hotline pengaduan. Kalau nanti ada sekolah yang memaksa orang tua membeli LKS ataupun perlengkapan tertentu, masyarakat bisa langsung melapor. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama Dinas Pendidikan," jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pungli #sekolah