TARAKAN – Kejelasan aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya polemik selama proses seleksi. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara meminta pemerintah memperinci petunjuk teknis (juknis), khususnya mengenai kriteria prestasi pada jalur penerimaan, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, ketentuan mengenai prestasi akademik maupun nonakademik harus dijabarkan secara lebih rinci. Menurutnya, setiap jenis prestasi, baik akademik, olahraga, seni, maupun olimpiade, perlu memiliki indikator yang jelas sebagai pedoman bagi masyarakat maupun panitia pelaksana.
"Apakah itu prestasi akademik, nonakademik, olahraga atau olimpiade, semuanya harus dijelaskan secara rinci. Jangan sampai masyarakat menafsirkan sendiri-sendiri karena akhirnya menimbulkan perdebatan ketika proses seleksi berlangsung," ujarnya, Selasa (30/6).
Selain itu, Maria menilai sosialisasi mengenai pelaksanaan SPMB juga perlu diperkuat. Informasi mengenai syarat setiap jalur penerimaan harus disampaikan lebih luas melalui berbagai media agar calon peserta didik dan orang tua telah memahami ketentuan sebelum proses pendaftaran dimulai.
"Kalau sosialisasi memang harus dioptimalkan, termasuk melalui media sosial dan berbagai saluran informasi lainnya. Yang terpenting targetnya jelas sehingga masyarakat benar-benar memahami persyaratan setiap jalur sebelum datang mendaftar ke sekolah. Masih banyak pekerjaan rumah terkait penyamaan persepsi dan penafsiran terhadap aturan SPMB," tegasnya.
Ia berharap hasil pemantauan yang dilakukan ORI Kaltara dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyempurnakan penyelenggaraan SPMB pada tahun mendatang. Menurutnya, redaksi dalam petunjuk teknis harus disusun secara cermat agar tidak membuka peluang munculnya multitafsir.
"Kalau menyusun juknis harus benar-benar komprehensif dan hati-hati. Sebisa mungkin jangan menggunakan redaksi yang bisa memunculkan penafsiran lain. Aturan harus dibuat sejelas mungkin agar masyarakat, sekolah, maupun penyelenggara memiliki pemahaman yang sama," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT