0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sertifikat Lembaga Swasta Masih Jadi Polemik, ORI Kaltara Minta Juknis SPMB Diperjelas

Zakaria RT • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:30 WIB
MENINJAU : ORI Perwakilan Kaltara meninjau pelaksanaan SPMB di salah satu sekolah di Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENINJAU : ORI Perwakilan Kaltara meninjau pelaksanaan SPMB di salah satu sekolah di Kota Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini masih menyisakan sejumlah catatan evaluasi. Selain masih ditemukannya kesalahpahaman masyarakat terhadap jalur domisili dan afirmasi, pengakuan sertifikat prestasi yang diterbitkan lembaga swasta juga menjadi persoalan yang banyak memicu perdebatan saat proses pendaftaran berlangsung. 

Temuan tersebut disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) usai melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB di SMP Negeri 2 Tarakan dan SD Utama 2 Tarakan. Dari hasil pengawasan, secara umum proses penerimaan murid baru berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis), namun masih terdapat sejumlah aturan yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, persoalan terbesar bukan terletak pada pelaksanaan di sekolah, melainkan masih adanya perbedaan pemahaman antara masyarakat dan penyelenggara terhadap beberapa ketentuan dalam juknis.

"Persoalan ini memang belum kita rumuskan secara utuh. Misalnya kalau ada anak yang benar-benar berprestasi, juara satu atau juara dua dalam kompetisi yang diselenggarakan lembaga swasta, bagaimana bentuk penghargaan terhadap prestasi itu dalam jalur SPMB. Ini yang menurut kami perlu dibahas lebih lanjut," ujarnya, Selasa (30/6).

Menurut Maria, pemerintah perlu mulai menyusun mekanisme yang dapat mendokumentasikan prestasi peserta didik sejak masih berada di jenjang sekolah asal. Pendataan tersebut dinilai penting agar setiap prestasi yang diperoleh siswa memiliki rekam jejak yang jelas dan dapat menjadi bahan pertimbangan ketika pemerintah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.

Ia mencontohkan, apabila seorang siswa mengikuti kompetisi yang diselenggarakan lembaga swasta, sekolah asal dapat mencatat dan melaporkan prestasi tersebut sehingga pemerintah memiliki data yang dapat diverifikasi sebelum menentukan apakah penghargaan itu memenuhi syarat masuk jalur prestasi.

"Misalnya ada anak SD yang mengikuti kompetisi dari lembaga swasta. Sekolah asal bisa mendata bahwa anak tersebut memang mengikuti perlombaan dan menjadi juara. Nanti ketika penyusunan juknis, data seperti itu bisa dibahas bersama. Apakah kompetisinya memenuhi kriteria, masuk kategori tingkat kota, provinsi atau nasional," katanya.

Ia mengungkapkan, selama pemantauan pihaknya menemukan masih banyak orang tua yang beranggapan sertifikat yang dimiliki anaknya otomatis dapat digunakan pada jalur prestasi. Padahal, penentuan tingkat prestasi tidak hanya dilihat dari keberhasilan menjadi juara, tetapi juga mempertimbangkan penyelenggara, cakupan peserta, hingga klasifikasi kompetisi.

"Ada orang tua yang beranggapan karena pesertanya berasal dari berbagai daerah, berarti kompetisinya sudah setingkat provinsi. Padahal belum tentu demikian. Hal-hal seperti ini yang perlu dirumuskan lebih jelas supaya tidak menimbulkan perbedaan persepsi," jelasnya. (zac/jnr)

 

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #ombudsman #spmb