0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disdik Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Nilai Masih Banyak Masyarakat Mispersepsi Juknis

Zakaria RT • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:26 WIB
Plt. Kepala Disdikbud Kaltara - Hasanuddin. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt Kepala Disdikbud Kaltara - Hasanuddin. DOK/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menyisakan berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah. Perubahan sistem penerimaan, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit, hingga belum meratanya peminat antara SMA dan SMK menjadi tantangan yang dihadapi selama proses seleksi berlangsung.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara memastikan seluruh tahapan penerimaan tetap berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Sejumlah persoalan yang muncul disebut lebih banyak dipengaruhi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme baru dalam SPMB.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin mengatakan, pada awal pelaksanaan pihaknya memperkirakan kendala hanya terjadi di daerah dengan jumlah pendaftar tinggi seperti Tarakan dan Nunukan. Namun setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi, persoalan serupa ternyata juga ditemukan di Kabupaten Malinau maupun Kabupaten Tana Tidung.

"Awalnya kami mengira hambatan hanya terjadi di Tarakan dan Nunukan. Setelah dilakukan sosialisasi dan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, ternyata persoalan juga muncul di Malinau dan Kabupaten Tana Tidung. Artinya, tantangan kita bukan hanya soal kuota, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami sistem baru yang diterapkan," ujarnya, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, perubahan dari sistem zonasi menjadi jalur domisili menjadi salah satu penyebab utama munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Banyak orang tua masih beranggapan bahwa jarak rumah yang paling dekat dengan sekolah otomatis menjamin anak mereka diterima. Padahal, kata dia, mekanisme SPMB tahun ini berbeda dengan sistem sebelumnya. Jalur domisili tidak hanya mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal, tetapi juga hasil seleksi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam juknis.

"Masih banyak masyarakat yang berpikir rumahnya paling dekat dengan sekolah berarti pasti diterima. Faktanya tidak demikian. Bisa saja rumahnya dekat, tetapi nilainya berada di bawah peserta lain sehingga tidak lolos seleksi. Semua sudah diatur dalam juknis dan kami menjalankannya sesuai aturan tersebut," katanya.

Ia juga menepis anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap calon peserta didik berdasarkan status sebagai warga asli maupun pendatang. Menurutnya, seluruh peserta memiliki hak yang sama selama memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

"Dalam juknis tidak ada istilah warga asli atau warga luar. Semua memiliki kesempatan yang sama. Yang menentukan adalah terpenuhinya persyaratan sesuai jalur yang dipilih, bukan asal daerah ataupun lamanya tinggal di suatu wilayah," tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #pendidikan #spmb