TARAKAN - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah di Kota Tarakan sejauh ini berlangsung kondusif. Namun, hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan masih adanya miskomunikasi antara orang tua dan panitia sekolah, terutama terkait persyaratan jalur prestasi dan afirmasi. Pemantauan dilakukan di SMPN 2 Tarakan dan SDNUtama 2 Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, secara umum sekolah telah menjalankan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan.
"Di lapangan kami mendapati memang ada satu dua orang tua yang menyampaikan komplain. Namun setelah kami amati, persoalannya lebih banyak karena masih ada sebagian kecil orang tua yang belum memahami persyaratan jalur prestasi seperti apa," ujarnya, Selasa (30/6).
Menurut Maria, pihak sekolah telah berupaya memberikan penjelasan kepada setiap orang tua yang datang membawa piagam atau sertifikat prestasi. Jika penjelasan dari panitia belum memuaskan, masyarakat dipersilakan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan agar memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
ORI juga mencatat perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya dengan melibatkan Dinas Sosial dalam penyusunan maupun implementasi petunjuk teknis jalur afirmasi. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses verifikasi status penerima bantuan dan mengurangi potensi masyarakat harus bolak-balik mengurus persyaratan.
"Kami melihat ke depan perlu ada evaluasi. Dalam penyusunan juknis juga perlu melibatkan Dinas Sosial, sehingga ketika ada calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi bisa langsung dipastikan apakah benar masih terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Dengan begitu orang tua tidak perlu bolak-balik dari sekolah ke Dinas Pendidikan lalu ke Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, ORI mengingatkan sekolah agar tetap responsif menerima pengaduan masyarakat serta mendokumentasikan setiap laporan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan SPMB. Ia menambahkan, masih banyak orang tua yang belum memahami jenis sertifikat atau piagam yang dapat digunakan pada jalur prestasi. Tidak semua penghargaan yang diterbitkan lembaga swasta otomatis memenuhi persyaratan karena tetap harus mengacu pada tingkatan kompetisi yang diatur dalam juknis.
"Kami juga mengingatkan agar bagian pengaduan tetap responsif dan seluruh pengaduan didokumentasikan. Itu penting supaya evaluasi yang dilakukan benar-benar berbasis pada persoalan yang terjadi di lapangan," katanya.
"Masih ada orang tua yang belum memahami sertifikat atau piagam seperti apa yang bisa diakomodasi. Misalnya yang diterbitkan lembaga swasta, apakah masuk kategori tingkat kota, provinsi atau nasional. Ini yang masih sering menimbulkan salah persepsi," sambungnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT