0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bea Cukai Tarakan Temukan Miras Berkadar Alkohol 56 Persen, Dinilai Berbahaya bagi Kesehatan

Eliazar Simon • Minggu, 28 Juni 2026 | 19:40 WIB
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan mengungkap temuan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan kadar alkohol sangat tinggi dalam sejumlah operasi pengawasan di wilayah Tarakan. Sebagian minuman yang diamankan bahkan memiliki kandungan alkohol mencapai 56 persen, jauh di atas kadar alkohol minuman yang umum dikonsumsi masyarakat.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan, tingginya kadar alkohol tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila lolos dan beredar bebas di pasaran.

“Yang kita temukan ada yang sampai 56 persen. Kalau dibandingkan dengan standar minuman beralkohol yang umum di masyarakat, biasanya hanya sekitar 5 sampai 10 persen. Jadi ini jauh lebih tinggi dan tentu berisiko bagi kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, minuman dengan kadar alkohol tinggi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi konsumen.

Temuan MMEA ilegal tersebut banyak diperoleh dari operasi pasar dan pemeriksaan kapal yang dilakukan secara rutin di wilayah Tarakan. Bea Cukai menilai pengawasan perlu terus ditingkatkan karena masih adanya upaya memasukkan minuman beralkohol ilegal melalui jalur pelayaran.

Untuk memastikan keamanan barang yang masuk, Bea Cukai juga melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM). Koordinasi dilakukan guna memastikan produk yang ditemukan layak dikonsumsi atau justru membahayakan masyarakat.

“Untuk beberapa barang, kita juga berkoordinasi dengan Balai POM untuk melihat apakah barang tersebut layak dikonsumsi atau tidak sebelum beredar di masyarakat,” katanya.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengedepankan langkah edukasi melalui sosialisasi kepada kru kapal dan pelaku usaha agar memahami aturan barang kena cukai serta risiko kesehatan dari peredaran minuman ilegal.

Wahyu menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran MMEA ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #miras #bea cukai