0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ORI Ungkap Tumpang Tindih Regulasi Hambat Ekspor Perikanan Kaltara

Eliazar Simon • Minggu, 28 Juni 2026 | 19:36 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi dalam sistem perizinan berbasis risiko yang dinilai dapat menghambat aktivitas usaha, khususnya di sektor perikanan dan ekspor komoditas unggulan daerah.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, harmonisasi antarregulasi dan antarinstansi menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan publik lebih efektif dan tidak membebani pelaku usaha.

Menurutnya, sistem perizinan yang terlalu panjang dan melibatkan banyak tahapan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelayanan, termasuk membuka peluang praktik oleh oknum tertentu. “Kalau terjadi harmonisasi antarregulasi dan antarinstansi, itu bisa memperkecil potensi masalah dalam pelayanan, termasuk memperkecil peluang oknum,” ujarnya.

Maria menjelaskan, salah satu sektor yang memerlukan penyesuaian kebijakan adalah usaha perikanan, khususnya komoditas kepiting hidup yang memiliki pola distribusi berbeda dengan produk olahan lainnya. Ia menilai karakteristik komoditas tersebut belum sepenuhnya dipahami dalam implementasi regulasi perizinan saat ini.

“Kepiting hidup itu setelah ditangkap langsung dikirim, tidak membutuhkan gudang besar seperti ikan olahan,” katanya.

Menurut Maria, kebijakan perizinan seharusnya mempertimbangkan kondisi usaha di lapangan agar pelaku usaha tidak dibebani persyaratan yang tidak relevan dengan karakteristik komoditas. Di sisi lain, ia menilai fasilitas penunjang ekspor di Kalimantan Utara sebenarnya sudah cukup siap mendukung aktivitas perdagangan keluar daerah maupun ekspor internasional.

“Di bandara dan pelabuhan sudah ada komitmen untuk menyediakan ruang yang dibutuhkan,” ujarnya.

Meski demikian, pelaku usaha masih menghadapi berbagai tahapan administrasi lanjutan dalam sistem perizinan berbasis risiko, termasuk kewajiban pemenuhan PKKPR dan persyaratan lain yang dinilai cukup kompleks bagi usaha mikro dan kecil.

Maria menegaskan Ombudsman terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan saran berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan publik dan implementasi regulasi di daerah. 

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membangun penyelarasan kebijakan agar sistem perizinan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. “Perlu ada penyelarasan atau penyesuaian agar lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha di lapangan, tetap dengan memperhatikan mutu dan keselamatan,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #ombudsman #perikanan #ekspor #ori