0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Uji Kir Gratis, Banyak Pemilik Pikap di Tarakan Belum Tahu Kendaraannya Wajib Diuji

Eliazar Simon • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:57 WIB
Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan Herman. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan Herman. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Meski layanan uji berkala kendaraan bermotor (uji kir) di Kota Tarakan digratiskan, masih banyak pemilik kendaraan angkutan barang yang belum memanfaatkan layanan tersebut. Salah satu penyebabnya karena minimnya pemahaman bahwa kendaraan pikap juga wajib menjalani uji kir.

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan Herman mengatakan, kendaraan yang paling banyak belum melakukan uji kir justru berasal dari kategori pikap dan truk ringan.

“Ada sebagian pemilik Hilux yang baru tahu kalau kendaraannya juga wajib uji kir. Mereka mengira hanya truk besar atau bus saja yang harus diperiksa,” katanya, Jumat (26/6).

Menurut Herman, hingga saat ini jumlah kendaraan wajib kir di Tarakan diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 unit. Namun kendaraan yang sudah menjalani pengujian baru sekitar 2.000 unit.

Selain kurangnya pemahaman soal kategori kendaraan wajib kir, banyak masyarakat juga belum mengetahui bahwa pelayanan uji kir di Tarakan tidak dipungut biaya.

“Kir ini gratis. Tinggal melengkapi kondisi kendaraannya seperti lampu, rem, ban, dan komponen lainnya agar memenuhi standar kelayakan jalan,” ujarnya.

Ia menerangkan, kendaraan yang wajib menjalani uji kir meliputi kendaraan angkutan barang, bus serta kendaraan angkutan umum tertentu seperti taksi bandara. Sementara kendaraan pribadi maupun taksi online tidak termasuk kategori wajib uji berkala.

“Kalau taksi bandara, alhamdulillah hampir semuanya sudah lengkap. Yang masih banyak belum kir justru kendaraan pikap,” katanya.

Dishub Tarakan, lanjut Herman, terus menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, flyer hingga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terkait kewajiban uji kir.

“Kami juga meminta pemilik kendaraan yang sudah kir ikut menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, masa berlaku uji kir hanya enam bulan sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan pemeriksaan berkala agar kendaraan tetap laik jalan dan aman digunakan.

Herman mengingatkan, kendaraan wajib kir yang tetap tidak melakukan pengujian dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Setelah sosialisasi dilakukan, tentu akan ada penindakan terhadap kendaraan yang tetap tidak memenuhi kewajiban uji kir,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #uji kir #dishub