0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ribuan Kendaraan di Tarakan Belum Uji Kir, Dishub Soroti Risiko Keselamatan

Eliazar Simon • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:54 WIB
SOROTI : Dishub Tarakan menyoroti masih rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan angkutan barang dalam melakukan Uji Kir. ELIAZAR/RADAR TARAKAN
SOROTI : Dishub Tarakan menyoroti masih rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan angkutan barang dalam melakukan Uji Kir. ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan menyoroti masih rendahnya kepatuhan pemilik kendaraan angkutan barang dalam melakukan uji berkala kendaraan bermotor (uji kir). Padahal, layanan pengujian di Tarakan saat ini diberikan secara gratis.

Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tarakan, Herman mengatakan, jumlah kendaraan angkutan yang wajib menjalani uji kir di Tarakan diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 unit. Namun, kendaraan yang telah menjalani pengujian baru sekitar 2.000 unit.

“Artinya masih ada ribuan kendaraan yang belum melakukan uji kir. Yang paling banyak justru kendaraan pikap dan truk ringan,” katanya, Jumat (26/6).

Menurut Herman, rendahnya angka kepatuhan tersebut berpotensi memengaruhi keselamatan lalu lintas karena banyak kendaraan masih beroperasi tanpa pemeriksaan teknis berkala.

Ia menjelaskan, dalam uji kir petugas memeriksa sejumlah komponen penting kendaraan seperti sistem pengereman, kondisi ban, lampu, kemudi hingga keselarasan roda.

“Yang paling penting itu rem. Setelah kendaraan dipakai enam bulan, kualitas pengereman bisa berubah. Ban juga bisa gundul, lampu bermasalah, termasuk kemudi dan spooring kendaraan juga kami periksa,” jelasnya.

Herman menyebut kerusakan sistem pengereman menjadi salah satu faktor yang cukup sering ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas kendaraan angkutan barang.

Karena itu, selain menjalani uji kir, perusahaan maupun pemilik kendaraan juga diminta rutin melakukan pemeriksaan mandiri terhadap armada mereka. “Kir ini sebenarnya untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan sehingga bisa mengurangi potensi kecelakaan di jalan,” ujarnya.

Dishub Tarakan juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui media sosial, penyebaran brosur hingga mendatangi sejumlah lokasi seperti kawasan Bandara Juwata Tarakan guna mengingatkan pemilik kendaraan terkait kewajiban uji kir.

Setelah kendaraan dinyatakan lulus pengujian, pemilik akan memperoleh sertifikat serta kartu uji kir. Kendaraan juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk melihat status pengujian kendaraan.

Herman menegaskan, setelah tahapan sosialisasi dilakukan, Dishub bersama aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap kendaraan wajib uji yang tetap tidak melakukan uji kir.

“Kami sudah memberikan sosialisasi. Selanjutnya tentu akan ada penindakan terhadap kendaraan yang tetap tidak memenuhi kewajiban uji kir,” tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #uji kir #dishub