0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemusnahan Ribuan Arsip di Imigrasi Tarakan Disaksikan Langsung, Transparansi Jadi Sorotan

Eliazar Simon • Jumat, 26 Juni 2026 | 20:51 WIB
TRANPRANSI : Transparansi pengelolaan arsip negara menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat memusnahkan 2.737 berkas arsip keimigrasian dan administrasi resmi secara terbuka, Jumat (26/6). ISTIMEWA
TRANPRANSI : Transparansi pengelolaan arsip negara menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat memusnahkan 2.737 berkas arsip keimigrasian dan administrasi resmi secara terbuka, Jumat (26/6). ISTIMEWA

TARAKAN – Transparansi pengelolaan arsip negara menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat memusnahkan 2.737 berkas arsip keimigrasian dan administrasi resmi secara terbuka, Jumat (26/6).

Proses pemusnahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Tarakan itu disaksikan langsung sejumlah instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusutan arsip negara.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Heycal Syams Kharadine mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setyawan mengatakan, keterlibatan para saksi dan instansi pengawas menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

“Pemeriksaan dilakukan sejak tahap observasi ruang penyimpanan hingga proses pencacahan arsip untuk memastikan semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun arsip yang dimusnahkan meliputi dokumen permohonan paspor atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), arsip izin tinggal orang asing, perubahan status keimigrasian, serta dokumen keuangan yang masa retensinya telah berakhir.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh berkas agar tidak ada dokumen aktif maupun arsip yang masih memiliki nilai guna tersimpan dalam daftar pemusnahan.

Setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap, dokumen dimusnahkan menggunakan mesin pencacah dokumen hingga tidak lagi dapat dikenali.

Selain penandatanganan berita acara pemusnahan arsip, kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 terkait tata kelola di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Heycal menegaskan, pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keamanan data dan meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan.

“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#pemusnahan arsip #tarakan #imigrasi