TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memusnahkan sebanyak 2.737 berkas arsip keimigrasian dan administrasi resmi sebagai langkah penataan sistem kearsipan sekaligus optimalisasi ruang penyimpanan dokumen negara.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di lingkungan Kantor Imigrasi Tarakan dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai saksi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setyawan melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Heycal Syams Kharadine menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyusutan arsip yang rutin dilakukan setelah dokumen melewati masa retensi.
“Melalui kegiatan ini, pengelolaan arsip menjadi lebih tertata dan ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara lebih efektif sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya, Jumat (26/6).
Arsip yang dimusnahkan terdiri dari berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), dokumen izin tinggal orang asing, perubahan status keimigrasian, hingga arsip keuangan yang dinyatakan telah habis masa simpannya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh dokumen terlebih dahulu diperiksa secara detail untuk memastikan kesesuaiannya dengan daftar arsip yang telah ditetapkan dalam mekanisme penyusutan arsip nasional.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah dokumen dan disaksikan langsung perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur.
Menurut Heycal, langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi penumpukan dokumen, tetapi juga meningkatkan efektivitas tata kelola administrasi dan keamanan arsip negara.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur agar dokumen yang telah dimusnahkan tidak lagi dapat dikenali maupun digunakan kembali,” katanya.
Pemusnahan arsip Tahun Anggaran 2026 itu juga telah memperoleh persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.01/569/2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan penyusutan arsip negara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT