TARAKAN - Adanya perubahan regulasi yang menghapus kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, berdampak pada tidak lagi difungsikannya sejumlah pos pengawasan milik Dishub Tarakan secara permanen. Pos-pos yang dulunya menjadi tempat petugas berjaga untuk mengawasi arus lalu lintas dan menindak kendaraan pelanggar, kini hanya digunakan pada waktu-waktu tertentu saat ada kegiatan khusus atau operasi gabungan bersama kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi menjelaskan, keberadaan pos tersebut dulunya memiliki fungsi penting ketika Dishub masih memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di jalan. Saat itu, petugas Dishub dapat berjaga di pos dan menghentikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas maupun angkutan jalan.
Namun, setelah terbitnya perubahan regulasi yang mengatur pembagian kewenangan penindakan, fungsi pos tersebut perlahan ditinggalkan. Petugas Dishub tidak lagi ditempatkan secara tetap karena tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan sebagaimana sebelumnya.
"Pos itu memang dulu digunakan Dishub sejak sekitar tahun 2009. Waktu itu petugas masih memiliki kewenangan melakukan penindakan sehingga ada petugas yang standby di pos untuk melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan yang melanggar. Setelah adanya perubahan regulasi, kewenangan itu sudah tidak ada lagi sehingga petugas tidak lagi berjaga di pos seperti dulu," ujarnya, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, perubahan tersebut membuat aktivitas di pos-pos Dishub praktis berhenti. Meski demikian, bangunan tersebut tidak ditinggalkan sepenuhnya karena masih menjadi aset pemerintah daerah yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan apabila terdapat kegiatan tertentu. Menurutnya, pos masih digunakan sebagai lokasi pendukung ketika Dishub bersama kepolisian melaksanakan operasi gabungan, pengaturan lalu lintas pada kegiatan masyarakat, maupun agenda pemerintah yang membutuhkan keberadaan petugas di lapangan.
"Pos itu tidak dimanfaatkan setiap hari. Kalau ada agenda tertentu atau operasi bersama kepolisian, baru digunakan sebagai tempat standby petugas. Jadi sifatnya hanya sementara sesuai kebutuhan," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT