NUNUKAN - Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Nunukan yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunukan Utara. Dua orang dibekuk yang berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan mengatakan, perkara curanmor yang diungkap dari laporan korban, Y yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (18/6) dini hari.
"Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pelaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut," ucap Sunarwan, Kamis (25/6).
Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Jalan BNI Lama, RT 01, Kelurahan Nunukan Utara. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi KU 2612 NN di area parkir masjid tersebut pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, korban mendatangi sebuah kafe di kawasan Pasar Lama. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban kemudian pergi menuju angkringan miliknya di Jalan Tanah Merah bersama seorang saksi menggunakan sepeda motor milik saksi dan meninggalkan kendaraannya di lokasi parkir.
Namun, ketika korban kembali ke lokasi sekitar pukul 04.00 WITA keesokan harinya untuk mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan sehingga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Joker (34) sebagai pelaku utama pencurian. Selanjutnya, kendaraan itu diserahkan kepada seorang pria berinisial M alias Paccik (56), warga Kelurahan Nunukan Tengah.
M diduga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Dan, M tetap membantu membawa kendaraan ke bengkel, menyimpan, serta menyembunyikannya di kontrakan tempat tinggalnya.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan, kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," jelasnya.
Kini pelaku A dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Sementara M disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari tindak pidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT