TARAKAN – Polemik penetapan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penipuan kini memasuki babak praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Menanggapi langkah hukum tersebut, Polres Tarakan menegaskan seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui press release resmi yang disampaikan Kamis (25/6), Polres Tarakan menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh HS melalui mekanisme praperadilan. Polisi menilai praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam proses penegakan hukum.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, siap menghadapi proses praperadilan dengan membawa seluruh administrasi penyidikan dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Polres Tarakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hal tersebut akan kami buktikan dalam persidangan praperadilan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Polres Tarakan menegaskan penetapan HS sebagai tersangka tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur hukum acara pidana.
Penyidik disebut telah melakukan serangkaian tahapan sebelum menetapkan tersangka, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor, mengumpulkan dokumen serta barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dan menilai adanya alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan undang-undang,” demikian isi pernyataan resmi Polres Tarakan.
Selain itu, Polres Tarakan menegaskan akan menghadapi gugatan praperadilan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel. Seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan, hingga alat bukti akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Polisi juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat mempengaruhi independensi maupun objektivitas pengadilan.
“Dalam setiap proses penegakan hukum, Polres Tarakan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin pemenuhan hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah HS melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tarakan.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Tarakan sebagai bentuk pengujian terhadap prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Dengan adanya proses praperadilan tersebut, hakim nantinya akan menilai apakah langkah penyidik dalam menetapkan HS sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.
Polres Tarakan memastikan akan menghormati seluruh proses persidangan dan siap melaksanakan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT