TARAKAN – Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan memastikan akan menelusuri informasi terkait dugaan adanya biaya di luar ketentuan dalam proses pengurusan sertifikasi mutu hasil perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara).
Isu tersebut mencuat di tengah dorongan menjadikan Kaltara sebagai pintu ekspor langsung komoditas perikanan. Kepastian layanan dan transparansi sertifikasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung daya saing ekspor daerah.
Kepala BPPMHKP Tarakan, Pian Gustafiana mengatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap setiap informasi yang berkembang di lapangan. Namun ia menegaskan seluruh dugaan harus dibuktikan agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat.
“Informasi yang berkembang tentu menjadi perhatian kami. Kalau memang ada, harus bisa dibuktikan agar tidak menjadi asumsi. Kami berharap jika ada temuan di lapangan, dapat disampaikan melalui mekanisme resmi agar bisa segera ditelusuri dan dituntaskan,” ujarnya.
Menurut Pian, pihaknya baru beberapa hari melakukan tugas di Tarakan dan langsung melakukan pemetaan potensi daerah serta membangun koordinasi lintas instansi guna memperkuat sistem layanan sertifikasi dan pengawasan mutu.
Ia menegaskan seluruh layanan sertifikasi yang menjadi kewenangan Balai Mutu saat ini telah berjalan menggunakan sistem digital dan tidak melibatkan transaksi langsung antara petugas dengan pemohon.
“Sekarang semua cashless, tidak ada transaksi langsung orang dengan orang. Semua sudah menggunakan sistem,” katanya.
Pian menjelaskan layanan yang ditangani BPPMHKP mencakup Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), hingga Surat Persetujuan Distribusi Ikan (SPDI).
Menurutnya, proses ekspor hasil perikanan juga melibatkan sistem lintas instansi yang saling terhubung melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, setiap tahapan dokumen harus terpenuhi agar proses berikutnya dapat berjalan.
“Kalau satu tidak terpenuhi, sistem tidak akan terbuka. Ini satu rangkaian yang harus dilalui,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya resmi hanya berlaku pada layanan laboratorium tertentu sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 85, terutama untuk pengujian keamanan pangan dan parameter mikrobiologi sesuai permintaan negara tujuan ekspor.
Sebagai langkah penguatan layanan, BPPMHKP Tarakan akan memperluas sosialisasi dan membuka layanan konsultasi atau help desk bagi pelaku usaha untuk memperjelas mekanisme sertifikasi dan prosedur ekspor. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT