0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penahanan oleh Polres Tarakan Disebut Berdampak pada Anak Disabilitas Heni Setia Sari

Eliazar Simon • Rabu, 24 Juni 2026 | 17:44 WIB
Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Penahanan Heni Setia Sari oleh penyidik Polres Tarakan disebut berdampak terhadap anaknya yang merupakan penyandang disabilitas dan masih membutuhkan pendampingan intensif. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Sidang perdana perkara praperadilan itu dijadwalkan berlangsung Rabu (24/6), namun belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pihak termohon tidak hadir di persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada 3 Juli 2026.

Penasihat hukum pemohon, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, mengatakan, kondisi anak kliennya telah disampaikan kepada penyidik sejak awal penahanan dilakukan.
Menurut dia, anak Heni merupakan penyandang disabilitas yang masih membutuhkan pendampingan langsung dari ibunya dalam aktivitas sehari-hari.

“Ibu Heni memiliki anak berkebutuhan khusus yang masih membutuhkan pendampingan. Setelah ibunya ditahan, menurut kami ada dampak yang timbul terhadap anak tersebut,” ujarnya.

Syafruddin mengungkapkan, pada hari penahanan dilakukan, pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Permohonan itu, kata dia, juga dilengkapi surat dari psikolog pendamping anak yang menjelaskan dampak psikologis akibat penahanan terhadap ibunya.

“Sejak hari penahanan kami sudah mengajukan penangguhan dan psikolog pendamping anak juga menyampaikan surat karena dinilai berdampak pada anak. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sehingga kami memilih menempuh praperadilan,” katanya.

Selain faktor kemanusiaan, pihak pemohon juga mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Heni Setia Sari.

Menurut Syafruddin, kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia menyebut Heni hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, terdapat satu agenda pemeriksaan yang tidak dapat dipenuhi karena kliennya harus mendampingi anak yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat itu kami menyampaikan klien tidak bisa hadir karena anak sedang dirawat. Informasi itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tar tersebut, pemohon meminta agar penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum juga meminta agar Heni Setia Sari dibebaskan dari tahanan apabila permohonan praperadilan dikabulkan majelis hakim. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#hukum #praperadilan #polres tarakan