TARAKAN – Proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Heni Setia Sari oleh penyidik Polres Tarakan kini diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Sidang perdana perkara yang terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tar itu sejatinya digelar Rabu (24/6). Namun persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah pihak termohon dari Polres Tarakan tidak hadir dan sidang dijadwalkan kembali pada 3 Juli 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan, perkara tersebut terdaftar sejak 17 Juni 2026 dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam perkara itu, Heni Setia Sari tercatat sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Tarakan cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan.
Penasihat hukum pemohon, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, mengatakan, terdapat tiga tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
“Yang kami persoalkan ada tiga, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Nanti diuji di praperadilan apakah langkah-langkah itu sah atau tidak menurut hukum,” ujarnya.
Menurut dia, kliennya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai tersangka, lalu dilakukan penahanan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap Heni Setia Sari berdasarkan surat tertanggal 29 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta agar surat perintah penangkapan tertanggal 10 Juni 2026 dan surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon meminta agar seluruh tindakan penyidikan dinilai dilakukan tanpa kewenangan atau tidak memenuhi prosedur hukum sehingga seluruh akibat hukum dari penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum juga meminta agar Heni Setia Sari dikeluarkan dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan. Syafruddin menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui ranah perdata karena berawal dari hubungan hukum privat antara para pihak.
“Posisi kami, ini perkara perdata. Tetapi itu hak penegak hukum untuk menilai berbeda dan kami juga menggunakan hak hukum kami untuk menguji langkah tersebut melalui praperadilan,” katanya.
Pihak pemohon juga menyoroti rentang waktu penundaan sidang yang dinilai cukup panjang. Menurut dia, sidang perdana pada 24 Juni baru dijadwalkan kembali pada 3 Juli 2026 meski pihak termohon berada di wilayah yang sama.
“Yang menjadi perhatian kami, rentang penundaan sidang cukup panjang. Tetapi nanti tetap kami ikuti prosesnya,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT