TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan aktivitas ekspor komoditas perikanan dari Tarakan menuju Hong Kong tetap berjalan di tengah evaluasi implementasi sistem perizinan berbasis risiko dan klasifikasi usaha sektor perikanan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M, usai Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi yang digelar Selasa (23/6/).
FGD dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan pemerintah daerah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara pada 18 Juni 2026, sekaligus merespons dinamika pemberitaan terkait ekspor perikanan dari Tarakan ke Hong Kong.
“Bukan dihentikan, tetapi ada penyesuaian dan kelengkapan yang harus dipenuhi. Ini lebih kepada penataan agar sesuai aturan, bukan penghentian ekspor,” tegas Hasriyani.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan konsolidasi lintas sektor guna menghimpun berbagai masukan dari instansi teknis dan pelaku usaha terkait implementasi sistem OSS dan KBLI yang masih memerlukan penyesuaian di lapangan.
Ia menjelaskan, saat ini sistem OSS mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Namun karena regulasi tersebut masih berada dalam masa transisi implementasi, sejumlah kendala teknis masih ditemukan di daerah, khususnya pada sektor perikanan.
“Ini ada masa transisi, ada penyelarasan dalam sistem yang baru. Jadi memang masih perlu penyesuaian di lapangan karena aturan yang berjalan saat ini menggantikan aturan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerima berbagai masukan dari pelaku usaha melalui Apindo Kaltara terkait kendala perizinan ekspor yang dihadapi di lapangan.
Seluruh aspirasi tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Hasriyani menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menjalankan fungsi pelaksana teknis, sedangkan kewenangan utama terkait regulasi dan sistem perizinan berada di pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kita di daerah ini pelaksana. Kalau ada persoalan di lapangan, kita kumpulkan dan sampaikan sebagai bahan evaluasi ke pusat,” katanya.
Pemerintah berharap penyesuaian regulasi ke depan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa menghambat aktivitas ekspor komoditas unggulan Kaltara. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT