TARAKAN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan melalui kegiatan sosialisasi dan penimbangan di Jalan Mulawarman, Selasa (23/6).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengusaha dan pengemudi angkutan barang terhadap aturan keselamatan lalu lintas, kelayakan kendaraan, serta batas muatan sesuai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan seperti Buku Uji KIR, SIM, dan STNK, serta menimbang kendaraan menggunakan alat portabel milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan kesesuaian muatan.
Kepala Urusan Angkutan Lalu Lintas Jalan BPTD Kaltara, Aditya Sigit Juni Hartanto menegaskan, kegiatan ini merupakan tahap awal sebelum penindakan hukum dilakukan.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada seluruh kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan agar melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi ketentuan muatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penimbangan dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar batas kapasitas angkut. “Kami juga melakukan penimbangan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi JBI maupun dimensi yang ditetapkan,” lanjutnya.
Menurut Aditya, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi yang melanggar. “Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, kami minta untuk mengurangi muatan di tempat. Ini masih tahap sosialisasi,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa penindakan hukum akan diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir. “Setelah tahap ini, pelanggaran akan ditindak melalui penilangan dan diproses sesuai ketentuan oleh pengadilan serta kejaksaan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah kelebihan muatan. Kondisi ini disebut masih dipengaruhi rendahnya kesadaran terhadap kewajiban uji KIR.
“Masih banyak kendaraan yang belum rutin melakukan uji KIR, ini yang menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran di lapangan,” ungkap Aditya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini juga bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan overload. “Selain penegakan aturan, ini juga untuk keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi jalan agar tetap baik,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT