TARAKAN – Sebanyak 90 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Malinau dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut terungkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Malinau yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kejaksaan Negeri Malinau, Badan Intelijen Daerah, unsur intelijen gabungan, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, Rabu (17/6) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tarakan, Rinaldi Mawar mengatakan, operasi tersebut dilakukan di area kerja PT KHN yang melibatkan PT Sino Hydro sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendata sebanyak 90 tenaga kerja asing yang seluruhnya menggunakan izin tinggal terbatas untuk bekerja. Mayoritas merupakan warga negara Tiongkok,” jelasnya.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS), serta dokumen ketenagakerjaan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal di lokasi proyek.
“Seluruh dokumen yang diperiksa lengkap dan sesuai ketentuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam operasi gabungan ini,” tegas Rinaldi.
Selain Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau juga memastikan bahwa seluruh TKA telah memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan telah bekerja hampir satu tahun di proyek tersebut.
Rinaldi menambahkan, keberadaan TKA di proyek PLTA tersebut masih tergolong terbatas karena proyek masih berada pada tahap pembangunan awal dan membutuhkan tenaga ahli di bidang tertentu.
“Jumlahnya masih proporsional dengan kebutuhan proyek. Mereka adalah tenaga ahli yang memang dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi bendungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di wilayah Malinau tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Sinergi Tim Pora akan terus diperkuat agar pengawasan orang asing di wilayah perbatasan berjalan efektif dan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT