TARAKAN – Berkurangnya alokasi anggaran daerah sekitar Rp 400 miliar membuat Pemerintah Kota Tarakan harus melakukan berbagai penyesuaian dalam pengelolaan keuangan. Salah satu dampaknya, upaya menekan porsi belanja pegawai yang sebelumnya hampir mencapai target ideal kembali menghadapi tantangan.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengungkapkan, pada 2024 lalu persentase belanja pegawai sebenarnya sudah mendekati angka 30 persen dari total APBD sebagaimana yang diharapkan pemerintah pusat. Namun, adanya perubahan kebijakan nasional membuat rasio belanja pegawai kembali meningkat secara signifikan.
"Situasi ini memaksa kita melakukan berbagai langkah efisiensi agar ruang fiskal untuk pembangunan tetap tersedia. Karena apabila porsi belanja pegawai terlalu besar, kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program pelayanan masyarakat lainnya akan semakin terbatas," ujarnya, Selasa (23/6).
Menurut Khairul, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah mencari skema yang lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik tanpa membebani kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Tarakan pun menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan yang lebih fleksibel dari sisi pengelolaan anggaran. Selain mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja, skema tersebut juga dinilai lebih efisien dibandingkan perekrutan pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menjelaskan, perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada PPPK, TPP diberikan secara flat atau relatif seragam, sedangkan pada PNS besarannya mengikuti kelas jabatan sehingga konsekuensi anggarannya lebih besar.
“Dengan memilih PPPK, beban belanja pegawai bisa lebih ditekan karena skema Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PPPK bersifat flat. Berbeda dengan PNS yang berbasis kelas jabatan sehingga konsekuensi anggarannya lebih besar,” jelasnya.
Meski demikian, Khairul memastikan pengendalian belanja pegawai tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas agar proses belajar mengajar tidak terganggu akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
Melalui rekrutmen guru PPPK, kekurangan tenaga pengajar diharapkan dapat segera teratasi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi keuangan daerah. “Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kebutuhan guru harus terpenuhi, tetapi di sisi lain kita juga harus menjaga agar kondisi keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT