TARAKAN - Tingginya beban belanja pegawai yang kini mencapai 50 persen lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan harus memutar otak agar tetap bisa menjalankan roda pemerintahan dengan mengisi kekosongan aparatur daerah.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemkot Tarakan memastikan akan membuka 30 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik yang ditinggalkan ASN yang memasuki masa pensiun.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, kebijakan penambahan formasi guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah tidak ingin jumlah pegawai terus bertambah tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap struktur anggaran daerah.
Dikatakan Khairul, formasi yang dibuka tahun ini pada prinsipnya hanya untuk menggantikan pegawai yang pensiun, sehingga keseimbangan belanja pegawai tetap terjaga. Dengan skema tersebut, kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa menambah beban keuangan daerah secara signifikan.
“Kita melihat berapa yang pensiun di Dinas Pendidikan. Nah, yang pensiun itu kita isi kembali dengan merekrut PPPK sesuai jumlahnya. Kalau yang pensiun 30 orang, ya kita isi 30 formasi dulu agar anggarannya tetap berimbang,” ujarnya, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang harus tetap mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Kekurangan guru akibat pensiun tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berpotensi memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan rekrutmen di luar jumlah tersebut apabila terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak. Namun kata Khairul, penambahan itu harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan strategis dan tidak bisa dipenuhi melalui redistribusi tenaga yang sudah ada.
"Beberapa posisi tertentu yang secara regulasi harus diisi oleh aparatur dengan status tertentu atau memiliki kompetensi khusus. Dalam kondisi seperti itu, kami akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan rekrutmen tambahan. Kalau ada kebutuhan yang sifatnya sangat mendesak, tentu akan kita pertimbangkan. Tetapi prinsipnya tetap melihat kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Menurut Khairul, pilihan merekrut PPPK dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan belanja pegawai yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Lanjutnya, aaat ini komposisi belanja pegawai Pemkot Tarakan sudah berada di atas 50 persen dari total APBD. Angka tersebut jauh dari target ideal yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Selain menghadapi pengurangan transfer anggaran dari pusat, kita juga harus menanggung pembiayaan PPPK yang sebelumnya mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Beban fiskal daerah memang semakin berat. Ada kebijakan pusat yang berdampak pada berkurangnya kemampuan anggaran daerah, sementara kewajiban pembiayaan pegawai juga semakin besar,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT