TARAKAN – Rokok tanpa pita cukai masih menjadi barang ilegal yang paling banyak ditemukan dalam operasi pengawasan Bea Cukai Tarakan. Hal itu terlihat dari pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026, di mana sebanyak 54.292 batang rokok ilegal dimusnahkan bersama barang ilegal lainnya, Kamis (18/6).
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp248.394.820. Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 3.000 gram tembakau iris tanpa pita cukai, 24 bal pakaian bekas, lima botol dan empat galon atau 22,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 18 bilah senjata tajam, serta 40 produk kosmetik ilegal.
Menurut Wahyu, seluruh barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara setelah melalui proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 serta persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-29/MK/KNL.1303/2026.
"Seluruh barang sudah melalui proses sesuai aturan dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini kami lakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai masih menjadi komoditas yang paling sering ditemukan dalam berbagai operasi pengawasan. Tembakau iris yang diamankan sebagian besar berasal dari Pulau Jawa dan masuk ke Tarakan tanpa dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai.
Meski demikian, Wahyu menyebut pola penyelundupan belum mengalami perubahan signifikan. "Modusnya masih relatif sama. Belum ada pola baru yang menonjol. Hanya saja jumlah barang yang berhasil kami amankan mulai menurun dibandingkan periode sebelumnya," katanya.
Menurutnya, barang-barang tersebut masuk melalui berbagai jalur distribusi, mulai dari jasa ekspedisi, pengiriman kapal, hingga peredaran melalui kios-kios kecil. Dalam penanganan perkara, sebagian besar pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme administratif berupa pengenaan denda dan sanksi sesuai ketentuan.
Wahyu menegaskan pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperketat untuk menekan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai lainnya dapat ditekan," tegasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT