TARAKAN – Upaya menjadikan Kalimantan Utara sebagai pintu ekspor baru Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai hambatan. Sejumlah pelaku usaha mengaku masih terbebani biaya sertifikasi, panjangnya proses administrasi, hingga dugaan adanya pungutan dalam pengurusan dokumen yang seharusnya dapat dilakukan tanpa biaya.
Konsultan PT Kebula Raya Bestari, Asep Ridwan mengatakan, potensi ekspor langsung dari Kalimantan Utara sebenarnya sangat besar. Perusahaannya bahkan pernah mengekspor tiga kontainer rumput laut jenis Eucheuma cottonii dari Nunukan ke Korea Selatan pada Mei 2025 dengan nilai sekitar USD 62.400.
Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut belum mampu berkembang menjadi sistem ekspor yang berkelanjutan karena masih banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha.
"Padahal Kebula memiliki akses pasar ke China dan Korea Selatan. Jika Nunukan bisa bersatu, kita sebenarnya mampu melakukan ekspor langsung. Tapi akhirnya kami tidak lagi melanjutkan usaha ekspor rumput laut di Nunukan," ujarnya.
Selain rantai distribusi yang masih panjang, Asep menyoroti berbagai persyaratan sertifikasi seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), hingga registrasi General Administration of Customs of China (GACC) yang menurutnya membutuhkan biaya lebih dari Rp 50 juta.
Ia menjelaskan, dokumen utama ekspor sebenarnya hanya meliputi dokumen karantina, Certificate of Origin (COO), dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun di lapangan, pelaku usaha masih harus mengurus dokumen tambahan.
"Kami tidak membayar apa pun kepada Karantina, Bea Cukai, Perdagangan maupun Pelindo. Tapi untuk dokumen dari Balai Mutu ada biaya yang kami keluarkan. Menurut saya itu melalui oknum. Nilainya puluhan juta rupiah. Padahal seharusnya gratis karena hanya administrasi sistem," katanya.
Asep mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, pengaduannya justru diarahkan kembali ke daerah tanpa solusi yang jelas.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus terjadi, minat pelaku usaha melakukan ekspor langsung dari Kalimantan Utara akan semakin menurun. "Kalau biaya dan prosesnya seperti ini, tentu banyak pelaku usaha berpikir ulang untuk ekspor," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan mengenai mekanisme sertifikasi maupun struktur biaya yang dikeluhkan pelaku usaha. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT