Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

IKD Kini Bisa Urus Akta Kelahiran hingga Pindah Penduduk, Ini Penjelasan Disdukcapil Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:15 WIB
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Masih banyak masyarakat menganggap Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik di ponsel. Padahal, aplikasi tersebut kini telah berkembang menjadi pintu masuk berbagai layanan administrasi kependudukan secara digital.

Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono menjelaskan, fungsi IKD saat ini jauh lebih luas dibanding saat pertama kali diperkenalkan. "Dulu hanya dikenal sebagai KTP digital. Tetapi sekarang masyarakat juga bisa mengajukan berbagai layanan kependudukan melalui aplikasi tersebut. Misalnya pindah penduduk, perubahan status, akta kelahiran hingga akta kematian," jelasnya.

Menurut Hery, masih rendahnya pemanfaatan IKD disebabkan sebagian masyarakat belum mengetahui berbagai fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup mengunduh aplikasi melalui Play Store maupun App Store. Setelah itu dilakukan proses verifikasi identitas oleh petugas Disdukcapil, baik di kantor maupun melalui pelayanan jemput bola.

Meski layanan digital terus dikembangkan, Disdukcapil memastikan keberadaan IKD belum menggantikan dokumen kependudukan fisik. "Dokumen fisik tetap ada. IKD sifatnya melengkapi atau menjadi alternatif sementara. Sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa dokumen fisik akan digantikan sepenuhnya oleh IKD," tegas Hery.

Ia menambahkan, IKD dapat menjadi solusi ketika masyarakat kehilangan KTP fisik atau membutuhkan akses cepat terhadap dokumen kependudukan melalui telepon genggam. Karena itu, Disdukcapil mendorong masyarakat mulai memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tarakan. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #disdukcapil #ikd #digital #ktp