TARAKAN – Dugaan investasi bodong yang menyeret puluhan warga Tarakan kini memasuki tahap pendampingan hukum. Penasehat hukum perwakilan korban, Goklas Hasudungan Tambun, menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara damai. Namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari terduga pelaku berinisial RA.
Goklas mengatakan, pihaknya menerima kuasa dari salah satu korban berinisial GA pada 22 Mei 2026. Berdasarkan hasil pendampingan, pola investasi yang ditawarkan diduga menggunakan skema pemberian keuntungan pada investasi awal agar korban percaya dan bersedia menyetorkan dana lebih besar.
"Modelnya sama. Awalnya dana kecil dikembalikan sesuai janji, kemudian korban kembali menginvestasikan uang dengan nominal yang lebih besar," katanya.
Dalam kasus kliennya, terdapat beberapa kali transfer dana selama April 2026. Di antaranya investasi Rp 30 juta dengan janji pengembalian Rp 62 juta, investasi Rp 50 juta dengan janji Rp 93 juta, investasi Rp 50 juta lainnya dijanjikan menjadi Rp90 juta, hingga investasi Rp 100 juta yang dijanjikan kembali Rp 175 juta.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, seluruh dana tersebut belum dikembalikan. Nilai kerugian pokok yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 280 juta.
Menurut Goklas, pihaknya telah menghubungi RA melalui WhatsApp, mengirimkan somasi, hingga mengundang yang bersangkutan datang ke kantor untuk bermusyawarah. Terduga pelaku sempat merespons undangan, tetapi tidak pernah hadir. Saat tim kuasa hukum mendatangi alamat yang diberikan, RA juga sudah tidak berada di lokasi tersebut.
"Kami juga sudah menghubungi melalui WhatsApp dan mengirimkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari yang bersangkutan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari grup korban menunjukkan total kerugian seluruh korban diduga mencapai sekitar Rp 1 miliar. Menurut Goklas, penyampaian kasus ini kepada publik juga bertujuan sebagai edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas maupun mekanisme usaha.
Pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, laporan kepada aparat penegak hukum akan menjadi langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak para korban. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT