Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sebut Polemik DTSEN Dipicu Perbedaan Segmen Kepesertaan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Tarakan

Zakaria RT • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:52 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Polemik penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan kepesertaan masyarakat, dipastikan tidak berdampak pada peserta yang dibiayai pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menilai munculnya perbedaan pandangan dalam pembahasan tersebut lebih disebabkan perbedaan pemahaman mengenai segmen kepesertaan yang dibahas antara peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda).

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan, DTSEN selama ini digunakan sebagai dasar penetapan peserta PBI-JK yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat. Sementara dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kaltara, fokus yang dibicarakan adalah peserta PBPU Pemda yang iurannya dibayarkan melalui anggaran pemerintah daerah.

“Yang kita bicarakan adalah segmen PBPU Pemda atau penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara DTSEN lebih banyak digunakan untuk segmen PBI-JK. Jadi memang ada perbedaan persepsi karena segmennya berbeda,” ujarnya, Rabu (17/6).

Menurut Yusef, secara konsep hukum peserta PBPU Pemda memiliki karakteristik berbeda dengan peserta PBI-JK. Kelompok peserta tersebut tidak menggunakan klasifikasi desil sebagai dasar penetapan, melainkan ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang menyediakan pembiayaan bagi masyarakat pada kelas 3.

Karena itu, peserta yang sebelumnya masuk dalam daftar penyesuaian masih memungkinkan untuk tetap dipertahankan sebagai peserta aktif sepanjang pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaannya.

Ia menambahkan, hasil rapat yang dilakukan bersama para pemangku kepentingan belum menghasilkan keputusan akhir. Pembahasan mengenai penyesuaian data diputuskan untuk ditunda sambil menunggu penguatan melalui koordinasi lanjutan dan pendapat hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam aspek pengawasan.

“PBPU Pemda konsep hukumnya adalah penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah pada kelas 3. Jadi berbeda dengan PBI yang menggunakan desil dan memiliki aturan tersendiri. Kalau hasil rapat tadi, intinya ditunda dulu. Kepesertaan tetap berjalan karena memang masih menjadi hak masyarakat. Nanti akan diperkuat lagi melalui koordinasi dan pendapat hukum agar tidak ada kekhawatiran dari sisi pengawasan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kesehatan #bpjs kesehatan