Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Imigrasi Tarakan Full Terapkan e-Paspor, Biaya Pembuatan Paspor Kini Mulai Rp 650 Ribu

Eliazar Simon • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:08 WIB
TERAPKAN : Kantor Imigrasi Tarakan mulai menerapkan penerbitan e-paspor untuk seluruh permohonan paspor yang diajukan masyarakat. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
TERAPKAN : Kantor Imigrasi Tarakan mulai menerapkan penerbitan e-Paspor untuk seluruh permohonan paspor yang diajukan masyarakat. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan kini resmi menerapkan penerbitan Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor) untuk seluruh permohonan paspor yang diajukan masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerbitan paspor elektronik secara penuh di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirta menjelaskan, seluruh layanan penerbitan paspor di Tarakan saat ini sudah menggunakan sistem paspor elektronik.

“Di Kantor Imigrasi Tarakan sudah dilakukan secara keseluruhan, semua permohonan dilayani untuk penerbitan paspor biasa elektronik. Masa berlakunya tersedia lima tahun dan sepuluh tahun,” ujarnya. 

Meski terjadi perubahan jenis paspor yang diterbitkan, Yogie memastikan tidak ada perubahan dalam persyaratan maupun prosedur pengajuan. Masyarakat tetap dapat mendaftar melalui aplikasi e-Paspor maupun datang langsung melalui layanan walk-in yang diperuntukkan bagi kelompok prioritas.

Dokumen yang wajib dibawa pemohon masih sama, yakni KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

“Persyaratan permohonannya tetap sama, tidak ada perbedaan. Yang berbeda hanya produk paspor yang diterbitkan,” katanya.

Namun demikian, perubahan jenis paspor berdampak pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika sebelumnya paspor biasa non-elektronik dikenakan biaya Rp 350 ribu, kini paspor elektronik memiliki tarif yang lebih tinggi.

Paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp 650 ribu, sedangkan paspor elektronik masa berlaku sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 950 ribu.

Yogie menjelaskan, penerapan penuh e-Paspor di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, termasuk Tarakan, telah berlangsung sejak 1 Juli 2025. 

Dengan demikian, kebijakan tersebut telah berjalan hampir satu tahun. Menurutnya, penerapan e-paspor merupakan bagian dari modernisasi layanan keimigrasian nasional sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan masyarakat Indonesia karena dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data pemegang paspor. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #paspor #e-paspor #imigrasi