TARAKAN – Perubahan sistem pemidanaan dalam KUHP baru berpotensi mengubah pola penegakan peraturan daerah di Kota Tarakan. Salah satu dampak paling signifikan adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam perda yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., mengatakan, seluruh daerah wajib menyesuaikan regulasinya sebelum KUHP baru diberlakukan penuh pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, jika perda tidak segera disesuaikan, maka penegakan hukum terhadap pelanggaran perda dapat menghadapi kendala karena dasar hukum yang digunakan tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Kalau tidak disesuaikan, kita tidak bisa melakukan sidang tipiring. Karena di KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan,” katanya.
Selama ini, sejumlah perda di berbagai daerah, termasuk Tarakan, masih mencantumkan ancaman kurungan sebagai bentuk sanksi bagi pelanggar. Namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan mekanisme pidana denda.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas ditegaskan pidana kurungan dalam peraturan daerah tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya.
Perubahan tersebut berdampak pada sekitar 45 perda di Kota Tarakan yang memiliki ketentuan pidana. Seluruh regulasi tersebut wajib disesuaikan agar tetap dapat ditegakkan setelah KUHP baru berlaku penuh.
Selain mengubah bentuk sanksi, pemerintah daerah juga harus mengikuti ketentuan kategori denda yang telah ditetapkan dalam KUHP baru. Untuk perda, hanya diperbolehkan menggunakan kategori satu hingga kategori tiga dengan batas maksimal mencapai Rp 50 juta.
Mezak menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan perda khusus untuk menyesuaikan seluruh ketentuan pidana yang terdampak. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding melakukan revisi terhadap masing-masing perda.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi hal mendesak karena menyangkut keberlangsungan penegakan perda di daerah. Jika proses penyesuaian terlambat, maka sejumlah instrumen penindakan yang selama ini digunakan berpotensi tidak dapat dijalankan secara optimal.
“Mulai 2 Januari 2026 itu sudah berlaku penuh. Jadi semua daerah memang harus sudah siap menyesuaikan regulasinya dengan ketentuan pidana yang baru ini,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT