TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan penghentian sementara ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan bukan disebabkan hambatan di sisi kekarantinaan. Lembaga tersebut menyebut dua kali pengiriman yang telah dilakukan sebelumnya berjalan lancar dan memenuhi seluruh persyaratan hingga ke negara tujuan.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, proses ekspor langsung yang telah dilakukan sebelumnya tidak mengalami kendala baik dari sisi pemeriksaan karantina maupun kepabeanan.
“Kalau dari kami, dua kali pengiriman sebelumnya itu semua berjalan normal. Persyaratan terpenuhi, baik dari sisi kepabeanan maupun kekarantinaan, dan sampai ke negara tujuan juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurut Ichi, setelah dua kali ekspor tersebut tidak ada lagi permohonan yang diajukan pelaku usaha sehingga proses ekspor lanjutan tidak dapat dilaksanakan. “Setelah itu tidak ada permohonan masuk lagi, jadi kami tidak bisa melanjutkan proses karena memang tidak ada pengajuannya,” katanya.
Ia menjelaskan sistem pelayanan ekspor yang dijalankan Karantina bersifat berbasis permohonan. Artinya, seluruh proses hanya dapat berjalan apabila eksportir mengajukan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Prinsipnya kami hanya memproses permohonan yang masuk. Kalau ada permohonan, kami proses sesuai sistem yang sudah terintegrasi dengan Bea Cukai. Tapi kalau tidak ada permohonan, ya tidak ada yang bisa kami proses,” tegasnya.
BKHIT sendiri menggunakan sistem Single Submission Module (SSM) yang telah terintegrasi dengan Bea Cukai. Melalui sistem tersebut, seluruh proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat kesehatan komoditas dilakukan secara elektronik dalam satu alur pelayanan.
“Kalau semua persyaratan kekarantinaan sudah lengkap, baru kami bisa menerbitkan Health Certificate. Itu mekanisme yang berjalan di border,” jelasnya.
Ichi menegaskan Karantina hanya bertugas menjalankan fungsi teknis sesuai aturan yang berlaku. Keputusan untuk melakukan ekspor maupun menghentikan pengiriman sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha.
“Intinya kami hanya menjalankan sistem di border. Ada permohonan kami proses, tidak ada permohonan ya tidak bisa kami proses,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT