TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara resmi melimpahkan penanganan laporan dugaan maladministrasi terkait pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, ke ORI di Jakarta. Langkah itu diambil setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan ORI Kaltara tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor.
Saat dikonfirmasi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Resolusi dan Monitoring (Resmon) yang berada di bawah Keasistenan Utama Ombudsman RI. Menurutnya, mekanisme tersebut ditempuh ketika tindakan korektif yang tertuang dalam LHP tidak dijalankan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Berdasarkan LHP Ombudsman, saat LHP itu tidak ditindaklanjuti oleh terlapor, maka kami melimpahkan LHP ini ke Ombudsman pusat di Jakarta untuk menempuh mekanisme Resmon atau Resolusi dan Monitoring di Keasistenan Utama,” katanya, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan, melalui mekanisme tersebut ORI akan melakukan analisis lanjutan terhadap perkara yang dilaporkan. Hasilnya dapat berupa rekomendasi yang memiliki kekuatan mengikat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
“Nanti Resmon akan menindaklanjuti dan menerbitkan rekomendasi. Nah rekomendasi ini yang mengikat secara hukum,” ungkapnya.
Bakuh mengatakan kesimpulan bahwa LHP tidak dilaksanakan didasarkan pada tanggapan resmi dari pihak terlapor. Dalam respons yang diterima ORI, terlapor menyatakan tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LHP karena telah melakukan koordinasi dengan atasan serta sejumlah lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Sudah ditanggapi LHP kami. Terlapor menyatakan tidak melaksanakan itu karena berdasarkan koordinasi dengan atasan, pimpinan dan lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Maka dalam hal ini kami menyimpulkan bahwa LHP kami tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Bakuh, tanggung jawab penanganan selanjutnya kini berada pada Ombudsman RI melalui mekanisme Resmon. Meski demikian, ORI Kaltara tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut.
“Kami juga selalu memonitor hal ini. Sekarang tanggung jawabnya memang di Resmon. Hasilnya nanti berdasarkan analisis lanjutan yang dilakukan di pusat,” katanya.
Dalam konteks substansi perkara, Bakuh menegaskan ORI tidak berada pada posisi membela salah satu pihak yang bersengketa. Fokus ORI adalah menilai aspek pelayanan publik dan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara layanan. Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ORI, hingga saat ini belum pernah ada putusan hukum yang menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kalau kita lihat dari kronologis dan historinya, tidak ada proses hukum. Yang ada paling mediasi saja. Mediasi sudah pernah dilakukan oleh kelurahan tetapi tidak menemui penyelesaian,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT