TARAKAN – Dugaan maladministrasi pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Pamusian resmi naik ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelimpahan dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) setelah tindakan korektif yang sebelumnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, LHP yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 telah dibahas dalam rapat pleno. Dari hasil pleno tersebut diputuskan perkara dilanjutkan ke Ombudsman RI melalui mekanisme Resolusi dan Monitoring (Resmon).
“Kalau kapan rekomendasi itu keluar, kami tidak bisa mengukurnya. Yang jelas hari ini kami sudah melimpahkan ke Resmon setelah diputuskan dalam pleno,” ujarnya, Selasa (16/6).
Menurut Bakuh, ORI Kaltara sebelumnya telah menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pelayanan administrasi pertanahan. Temuan tersebut berkaitan dengan tidak diberikannya tanda tangan atas permohonan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diajukan masyarakat.
“Dalam laporan ini kami sudah menerbitkan LHP dengan menyatakan ditemukan maladministrasi terkait tidak diberikannya tanda tangan atas permohonan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap produk administrasi yang diterbitkan pejabat pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, setiap keputusan maupun tindakan dalam pelayanan publik harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua produk administratif yang diterbitkan oleh pejabat pasti berakibat hukum. Bukan cuma surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah saja, yang lain juga pasti berakibat hukum,” tegasnya.
Bakuh menambahkan, kasus yang berlanjut hingga tahap rekomendasi Ombudsman RI bukanlah hal baru. Menurutnya, cukup banyak laporan yang akhirnya masuk ke tahap Resmon akibat tindakan korektif dalam LHP tidak dijalankan oleh penyelenggara pelayanan publik. “Kalau kasus yang LHP-nya tidak ditindaklanjuti sampai masuk Resmon, itu banyak,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT