Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Status Lahan Masih Peta Bidang PTSL, Kelurahan Pamusian Tunggu Rekomendasi Lanjutan ORI Kaltara

Zakaria RT • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:11 WIB
MENUNGGU REKOMENDASI : Kantor Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENUNGGU REKOMENDASI : Kantor Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kelurahan Pamusian masih menunggu perkembangan proses yang berjalan terkait rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara)m mengenai permohonan peningkatan surat lahan yang diajukan warga. Hingga saat ini, status lahan yang dimohonkan diketahui belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih tercatat sebagai peta bidang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat dikonfirmasi Lurah Pamusian, Adi Arianto menjelaskan, saat program PTSL dilaksanakan, mekanisme yang digunakan berbeda dengan pelayanan pertanahan reguler. Karena bersifat kolektif, terdapat sejumlah prosedur administrasi yang tidak sama dengan pelayanan perorangan.

“Mereka masih peta bidang. Masuk peta bidang PTSL dulu. Waktu itu lurah tidak menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah karena mekanismenya berbeda. PTSL itu sifatnya kolektif, bukan reguler,” terangnya, Selasa (16/6).

Menurutnya, perbedaan mekanisme tersebut menjadi salah satu aspek yang harus dipahami dalam melihat proses administrasi lahan yang saat ini dipersoalkan oleh warga. Adi juga menanggapi adanya klaim warga yang menyebut pihak yang mengajukan keberatan berasal dari wilayah berbeda, yakni Kelurahan Gunung Lingkas. Ia menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan berdasarkan aspek yuridis, fakta lapangan, serta riwayat penguasaan tanah.

Pemerintah kelurahan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian sepihak terhadap status kepemilikan sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. “Terkait itu saya kembali lagi ke alas hak. Alas hak itu harus dibuktikan secara yuridis dan fakta lapangan, termasuk sejarahnya. Soal alas hak itu kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena kalau bukan di muka pengadilan agak sulit. Khawatir nanti keliru,” katanya.

Terkait tindakan korektif yang telah dikeluarkan ORI Perwakilan Kaltara, Adi menyebut pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurutnya, hasil yang diterima saat ini masih berupa rekomendasi dari perwakilan ORI di daerah.

Ia menjelaskan, apabila nantinya ORI melanjutkan proses ke tingkat pusat dan menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap penyelenggara pelayanan publik, maka kelurahan akan melaksanakan tindakan korektif sesuai ketentuan.

“Kemarin juga sudah sempat diskusi dengan ORI. Karena yang sekarang sifatnya masih rekomendasi dari ORI Perwakilan Kaltara. Kalau nanti ORI melayangkan lagi ke tingkat pusat dan keluar rekomendasi yang mengikat terhadap pejabat publik, maka berdasarkan itu kami harus melaksanakan tindakan korektif,” jelasnya.

Adi mengatakan, masih terdapat kemungkinan munculnya rekomendasi lanjutan yang dapat menjadi dasar baru bagi Kelurahan Pamusian dalam menentukan langkah terhadap permohonan peningkatan surat lahan yang diajukan masyarakat.

“Masih terdapat kemungkinan munculnya rekomendasi lanjutan dari ORI yang dapat menjadi dasar baru bagi kelurahan untuk mengambil keputusan terhadap permohonan peningkatan surat lahan yang diajukan warga,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #lahan #PTSL