TARAKAN – Persoalan pengajuan peningkatan surat lahan oleh sejumlah warga Kelurahan Pamusian masih menemui jalan buntu. Adanya pihak lain yang menyatakan keberatan atas kepemilikan lahan menjadi alasan utama pelayanan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kelurahan.
Lurah Pamusian, Adi Arianto menjelaskan, keputusan penundaan itu diambil setelah pihaknya meminta arahan kepada Camat Tarakan Tengah dan Inspektorat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) yang sebelumnya menyoroti pelayanan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Adi mengatakan, arahan yang diterima dari kedua instansi tersebut pada prinsipnya sama, yakni menunda proses pelayanan sampai persoalan status lahan benar-benar jelas. “Kemarin kami juga meminta arahan dari Pak Camat dan Inspektorat terkait LHP dari Ombudsman. Arahan Pak Camat, melihat dari sisi bahwa lahan yang dimaksud masih terdapat permasalahan atau masih dianggap sengketa atau ada pihak yang keberatan, maka diarahkan untuk menunda permohonan tersebut,” ujarnya, Selasa (16/6).
Menurutnya, sebagai perangkat daerah, kelurahan wajib mengikuti arahan tersebut. Selain itu, hasil pembahasan bersama tim yang melibatkan bagian hukum dan bagian pemerintahan juga menghasilkan kesimpulan serupa. Ia mengungkapkan, selain persoalan keberatan dari pihak lain, Inspektorat juga menyoroti perlunya perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administrasi pertanahan.
"Selama ini pelayanan masih mengacu pada Peraturan Wali Kota yang berisi standar pelayanan, namun belum memiliki SOP yang lebih rinci dan seragam untuk diterapkan di seluruh kelurahan. Arahan Inspektorat supaya dibahas kembali dan dibuat SOP satu kota supaya seragam. Karena berdasarkan Ombudsman, yang ada saat ini masih mengacu pada Perwali dan baru berupa standar pelayanan, belum SOP,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dasar penundaan pelayanan juga berkaitan dengan isi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diajukan pemohon. Dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan bahwa tanah yang dimohonkan tidak sedang dalam sengketa dan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. Namun hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah kelurahan menemukan adanya pihak lain yang mengajukan keberatan atas lahan yang sama.
“Dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dinyatakan pemohon ada poin bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau tidak ada pihak yang keberatan. Nah, setelah dilakukan peninjauan lapangan ternyata ada pihak yang keberatan. Itu yang menjadi dasar kami menunda,” jelasnya.
Menanggapi klaim warga yang menyebut pihak yang keberatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Adi menilai kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar yang perlu diuji lebih lanjut. Ia menyebut pihak yang menyampaikan keberatan juga memiliki dokumen dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar klaim mereka. Karena itu, pihaknya memilih tidak masuk lebih jauh dalam penilaian keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Menurut Adi, penentuan sah atau tidaknya alas hak atas tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan.
“Sebenarnya sama-sama punya dasar. Mereka punya sejarah dan alas hak. Kalau tidak salah juga ada dokumen notaris. Ada juga pembelian. Cuma kalau membahas surat, kami tidak berwenang menentukan mana surat yang sah. Makanya kemarin kami arahkan, silakan kalau memang berdasar surat, warga bisa mengajukan ke pengadilan,” urainya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT