TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menemukan adanya praktik maladministrasi dalam pelayanan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kelurahan Pamusian. Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan tidak diberikannya pelayanan administrasi oleh pihak kelurahan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan ,pihaknya menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan penolakan pelayanan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ORI Kaltara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 14 April 2026.
Dalam laporan tersebut, ORI Perwakilan Kaltara menyimpulkan terdapat dua bentuk maladministrasi yang dilakukan pihak Kelurahan Pamusian. “Pertama, tidak memberikan pelayanan terkait legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Kedua, penyimpangan prosedur karena adanya persyaratan tanah harus berstatus clean and clear yang tidak terdapat dalam SOP maupun Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Baku, Senin (15/6).
Menurutnya, status clean and clear tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pelayanan administrasi karena tidak tercantum dalam standar pelayanan yang berlaku. Ia menjelaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah hanya menerangkan adanya penguasaan fisik atas suatu bidang tanah dan bukan merupakan bukti kepemilikan maupun penetapan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa
Baku menegaskan kewenangan untuk melakukan penelitian yuridis, verifikasi status hukum tanah hingga penyelesaian sengketa berada pada Kantor Pertanahan, bukan di tingkat kelurahan. Karena itu, ORI Kaltara memberikan tindakan korektif kepada Kelurahan Pamusian agar memberikan pelayanan legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah kepada para pelapor sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menilai pelayanan administrasi yang tidak diberikan justru dapat menghambat masyarakat dalam mengakses mekanisme penyelesaian konflik pertanahan yang tersedia. “Kalau masyarakat ingin memperoleh penyelesaian konflik pertanahan melalui mekanisme yang tersedia di Kantor Pertanahan, maka mereka harus bisa mendaftarkan tanahnya terlebih dahulu. Ketika salah satu persyaratan administrasi tidak diberikan, proses itu menjadi terhambat,” jelasnya.
Baku menambahkan ORI Kaltara tidak masuk pada substansi sengketa kepemilikan tanah, melainkan berfokus pada pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kami nilai adalah pelayanan administrasinya. Ketika syarat clean and clear tidak ada dalam SOP, maka syarat tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT