TARAKAN – Adanya upaya sejumlah masyarakat di RT 24 Kelurahan Pamusian untuk memperoleh legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berujung pada laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut bermula, saat sejumlah warga mengajukan permohonan pengukuran terhadap peta bidang pada tanah dan rumah yang mereka tempati belasan tahun. Namun, surat pengajuan pengukuran kepada kelurahan yang tidak kunjung ditindaklanjuti selama beberapa tahun membuat masyarakat yang terdiri dari 22 KK melaporkan kelurahan Pamusian ke ORI Perwakilan Kaltara. Warga menilai pelayanan administrasi yang mereka ajukan tidak berjalan sebagaimana mestinya meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, Firdaus Gafar CPLA Paralegal mengungkapkan, jika pihaknya telah melaporkan dugaan tidak diberikannya pelayanan administrasi oleh Kelurahan Pamusian terkait legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang menjadi syarat pengurusan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Firdaus menjelaskan, persoalan bermula saat warga berupaya meningkatkan status hak atas tanah yang mereka kuasai. Berdasarkan konsultasi dengan BPN, warga diminta melengkapi dokumen administrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, warga mengikuti pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pihak kelurahan pada Agustus 2025. Namun dalam proses tersebut muncul pihak yang mengatasnamakan kuasa dari pihak lain dan menyampaikan keberatan terhadap lahan yang sedang diajukan legalisasinya.
"Kami yang menyampaikan keberatan tersebut tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun dokumen yang menjadi dasar keberatan. Meski demikian, keberatan tersebut tetap diterima dan menjadi alasan penghentian proses legalisasi,” ujarnya, Senin (15/6).
“Masyarakat sudah membawa seluruh dokumen yang diminta, mulai dari peta bidang, bukti pembayaran pajak hingga dokumen pendukung lainnya. Tetapi ketika ada pihak yang menyatakan keberatan tanpa menunjukkan dasar yang jelas, proses legalisasi tidak dilanjutkan," sambungnya.
Tidak sampai di situ, Firdaus mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan kemudian menyampaikan sanggahan ke BPN. Menindaklanjuti hal itu, BPN memberikan kesempatan selama 90 hari kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada gugatan yang diajukan.
Bahkan, pihaknya juga memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan belum ditemukannya perkara atau sengketa yang terdaftar terkait objek tanah yang dimohonkan warga.
"Kami berpendapat pelayanan administrasi seharusnya dapat dilanjutkan karena tidak ada gugatan yang diajukan setelah masa sanggah berakhir. Namun pihak kelurahan tetap beralasan masih ada keberatan," katanya.
Karena tidak memperoleh kepastian pelayanan, warga akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke ORI Perwakilan Kaltara pada Januari 2026. Dengan harapan laporan tersebut dapat berdampak pada layanan kantor Kelurahan agar lebih profesional. Karena pihaknya menduga adanya indikasi intervensi pada pihak kelurahan agar enggan menindaklanjuti permohonan peningkatan status tanah yang telah lama dihuni masyarakat tersebut
"Selain ke Ombudsman, kami juga telah menyurati BPN dan kejaksaan untuk menanyakan apakah tanah yang kami bangun rumah ini bermasalah. Ternyata jawaban BPN tidak ada. Begitu juga Pengadilan negeri yang menyatakan tidak ada persoalan di sana," tuturnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT