TARAKAN – Nilai transaksi yang keluar masuk melalui rekening terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudi Adi Suwarno, disebut mencapai miliaran rupiah. Namun di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku hanya menerima keuntungan sekitar Rp 150 juta selama menjalankan aktivitas tersebut dari tahun 2020 hingga akhir 2022. Pernyataan itu disampaikan Rudi saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan pekan lalu.
Penasihat Hukum terdakwa, Jafar Nur menjelaskan, kliennya mengakui adanya transaksi bernilai besar yang melalui rekening miliknya. Namun menurut pengakuan terdakwa, dana tersebut bukan miliknya dan hanya singgah sebelum kembali ditransfer ke rekening lain atas instruksi seseorang di Malaysia.
"Dari keterangan terdakwa, nilai transaksi memang besar. Tetapi dia mengaku hanya menerima fee atau keuntungan sekitar Rp 150 juta selama kurang lebih dua tahun," ujar Jafar.
Menurutnya, terdakwa tidak pernah menguasai dana yang masuk ke rekening tersebut. Setiap ada transfer masuk, terdakwa langsung diperintahkan untuk meneruskan dana ke rekening lain guna ditukarkan menjadi mata uang ringgit.
"Posisinya menurut keterangan terdakwa hanya menyediakan rekening dan menjalankan instruksi transfer. Dia tidak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi," katanya.
Dalam sidang yang sama, terdakwa juga memberikan penjelasan terkait sejumlah aset yang disita penyidik dan diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
Rudi membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan sebagian besar aset yang disita merupakan milik istrinya dan berasal dari warisan keluarga yang diperoleh jauh sebelum periode transaksi yang menjadi objek perkara.
"Terdakwa menjelaskan aset-aset itu bukan hasil dari aktivitas yang didakwakan. Ada yang merupakan warisan keluarga istrinya dan sudah dimiliki sejak lama," kata Jafar.
Salah satu aset yang disorot adalah kendaraan roda empat yang turut disita penyidik. Namun menurut terdakwa, mobil tersebut dibeli pada tahun 2017 atau sekitar tiga tahun sebelum transaksi yang dipersoalkan berlangsung.
"Mobil itu dibeli tahun 2017. Sementara transaksi yang menjadi objek perkara berlangsung sejak 2020. Jadi menurut terdakwa tidak ada kaitannya dengan dugaan TPPU," ujarnya.
Jafar mengatakan pihaknya sudah berupaya membuktikan di persidangan bahwa aset-aset yang disita tidak berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Kami sudah menunjukkan dokumen dan fakta-fakta yang ada bahwa aset tersebut telah dimiliki sebelum adanya transaksi yang menjadi objek perkara," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT